Minggu, 22 Maret 2020

Lockdown atau isolasi yg sudah di ajarkan oleh nabi Muhammad shalallahu alaihi wa salam

☢️Lockdown

   Kasus pertama terjadi di Italia tercatat tanggal 16 Februari dimana seorang dari Italia Utara memiliki kontak dengan carrier pertama yang ia telah membawa virus Covid19 dari teman koleganya asal China.

   Jumlah penderita terus bertambah di Italia bagian Utara, dekat Milan sehingga tidak ada lagi derby Dellamadonina hingga entah kapan akan berlangsung. Total kasus yang tadinya lebih dari 5000 terjangkit virus Covid19 dalam semalam SEKITAR 10.000 ORANG KELUAR DARI RED ZONE MENYEBAR KE PENJURU ITALIA. Dalam kurang dari 30 hari seluruh Italia terpaksa di"lockdown"...

  Demikian yang terjadi di salah satu negeri Eropa sana yang kabarnya memiliki sanitasi terbaik dan piramid tua (menandakan rendah angka kematian dan tinggi tingkat kesehatan) yang harapannya tidak dialami oleh negeri ini maupun negeri kaum muslimin lainnya.

   Perhatikan bagian dengan huruf kapital di atas "10.000 ORANG KELUAR DARI RED ZONE" dalam syariat Islam bagian ini telah diatur, sebagaimana dalam Hadits Abdurrahman bin Auf رضي الله عنه bahwasanya Nabi صلى الله عليه وسلم bersabda:

إذَا سَمِعْتُمْ بِهِ بِأَرْضٍ فَلَا تَقْدَمُوْا عَلَيْهِ، وَإِذَا وَقَعَ بِأَرْضٍ وَأنْتُمْ بِهَا فَلَا تَخْرُجُوْا فِرَارًا مِنْهُ

"Jika kalian mendengarnya (wabah/tha'un) di suatu negeri maka jangan kalian masuk ke dalamnya, dan jika menyebar di suatu negeri sedangkan kalian berada di dalamnya maka janganlah keluar darinya" (HR Al-Bukhariy no 5730 dan Muslim no 2219).

   Nabi صلى الله عليه وسلم melarang orang yang berada di daerah wabah untuk keluar, namun para ulama memang berbeda pendapat apakah larangan ini makruh saja atau haram? Para ulama terbagi menjadi dua pendapat :

➡️Makruh, terutama bagi orang yang kuat tawakkalnya, ini adalah pendapat Abu Musa Al-Asy'ariy dan Mughirah bin Syu'bah dari kalangan para Sahabat

➡️Haram, ini adalah pendapat cukup banyak Salafusshalih dimana mereka berpendapat bahwa zhahir Hadits adalah menunjukkan haramnya dan ini pun dikuatkan oleh Hadits Aisyah رضي الله عنها dengan sanad yang dihasankan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar :

المقيم فيها كالشهيد، والفارّ منها كالفارّ من الزحف
"... Orang yang tinggal di daerah wabah seperti syahid dan orang yang lari dari daerah wabah seperti lari dari perang" sedangkan lari dari perang ketika sedang berkecamuk merupakan dosa besar.

   Maka - Wallahu a'lam - yang lebih kuat adalah pendapat haramnya hal tersebut karena zhahir hadits justru dikuatkan oleh dalil yang menegaskan keharamannya dan tidak dipalingkan dari zhahirnya, sedangkan Imam Ibnu Abdil Barr An-Namariy berkata :

قد سعد من تمسّك بالظاهر...
"Sungguh bahagia orang yang berpegang dengan zhahir" karena itu merupakan metode pendalilan yang kuat dalam Ushul Fiqh.

Dan haramnya pergi keluar - masuk daerah wabah, ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh para Ulama Syafi'iyyah dan selain mereka, sebagaimana yang dihikayatkan oleh Al-Hafizh Ibnu Hajar Al-Asqalaniy dalam Fathul Bary.

   Dan memang di antara hikmah dari larangan Nabi صلى الله عليه وسلم tersebut adalah agar wabah penyakitnya tidak merambah ke daerah yang lebih luas yang tadinya bersih dari wabah, lihat bukti nyata pada warga Italia yang mereka memang tidak beriman kepada Nabi صلى الله عليه وسلم, wabah malah semakin menyebar dan terpaksa seluruh Italia di-lockdown.

   Dan di antara hikmahnya juga adalah agar orang-orang yang sudah lemah dan tidak bisa lari dari daerah "red-zone" tidak menjadi sedih karena ditinggalkan oleh orang-orang yang sehat dan kuat.

   Di antara hikmahnya juga adalah yang disebutkan para dokter (pada abad ke 9 H) bahwasanya orang yang berada di daerah wabah, tubuhnya telah terbiasa dan beradaptasi dengan udara di daerah tersebut bagai orang sehat di daerah sehat. Jika ia pindah ke daerah sehat maka tubuh yang tadinya telah terbiasa dengan udara daerah wabah menjadi tidak terbiasa dan terjadi reaksi tidak bagus yang justru merusak badannya, bayangkan faidah kedokteran sedetail ini bisa dituangkan oleh seorang ulama yang dikenal dengan Ilmu Hadits nya pada abad ke 9 H. 

✒️Akhukum fillah varian ghani di kota Bekasi yang telah terjangkit semoga Allah menjaganya dan menjaga negeri-negeri kaum muslimin