MENYIKAPI FATWA UNTUK MENINGGALKAN SHOLAT JUM'AT DAN JAMAAH PADA SAAT WABAH MELANDA
Ada dua kelompok ulama yang sama-sama kita akui ke-senior-an dalam ilmu dan amal pada zaman ini yang berfatwa untuk meninggalkan sholat berjamaah di masjid, semisal Ha`iah Kibar ulama Saudi Arabia yang diketuai oleh Fadhilatus Syaikh Abdul Aziz Alu Syaikh hafizhahullah. (https://islamqa.info/amp/ar/answers/333514)
Sedangkan sebagian ulama lainnya berpendapat tidak gugurnya Jama'ah, bahkan ini malah menjadi sarana untuk memohon kepada Allah agar segera diangkatnya wabah, sebagaimana difatwakan oleh ulama yang sudah ma'ruf ke-senior-annya juga yaitu Fadhilatus Syaikh Abdul Muhsin al-'Abbad hafizhahullah. (https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=239093750590918&id=100034708846450).
Maka barangkali langkah yang tepat dalam menyikapinya adalah menunggu keputusan ulil amri dalam rangka menetapkan kaedah fiqhiyyah :
اختيار الحاكم عند اختلاف المجتهدين يرفع الخلاف
"Pilihan penguasa ketika terjadi perselisihan dikalangan mujtahidin dapat mengangkat perselisihan."
Asy-Syaikh DR. Shalih al-Ushoimi hafizhahullah menambahkan bahwa penerapannya adalah "عملا لا علما" secara praktek bukan secara ilmu, artinya kita merealisasikan apa yang telah dipilih oleh Sulthon atau pemimpin. Akan tapi secara keilmuan, bukan berarti pilihan pendapatnya penguasa tersebut yang benar, bisa saja pendapat ulama yang tidak dipilih oleh penguasa itulah yang benar.
(https://www.youtube.com/watch?v=95R4bB0AeCQ).
Salah satu murid senior Imam al-Albani, yakni Fadhilatus Syaikh Ali Hasan al-Halabi hafizhahullah juga telah mengeluarkan pendapatnya yang intinya jika memang sudah ada keputusan dari pihak berwenang yang melarang sholat berjamaah karena pertimbangan keselamatan, maka hendaknya untuk tidak menyelisihinya. (https://m.facebook.com/story.php?story_fbid=236908230809470&id=100034708846450).
Sekalipun jika kita mau bahas lebih lebar lagi bahwa kaedah fiqhiyyah yang saya angkat diatas, masih ada intrepetasi lain dari kalangan ulama kita.
Wallahu A'lam.
Abu Sa'id Neno Triyono