Senin, 16 Maret 2020

JIKA SUDAH TERBIT KEPUTUSAN PEMERINTAH MENGHENTIKAN SHOLAT BERJAMAAH

JIKA SUDAH TERBIT KEPUTUSAN PEMERINTAH MENGHENTIKAN SHOLAT BERJAMAAH 

Fadhilatus Syaikh Prof. DR. Sulaiman ar-Ruhaili hafizhahullah berkata :
"Mendengar dan taat kepada pemimpin kaum Muslimin adalah pokok daripada pokok-pokok agama kita, dengannya lah terealisir kemaslahatan dan mencegah kerusakan serta pertimbangan kadar kemaslahatan dan kerusakan dilakukan oleh yang ahli di bidangnya dan yang berpengalaman.
Keputusan apa saja yang diambil oleh pemimpin kaum muslimin berupa penerapan perlindungan penyebaran Corona yaitu terkait peniadaan sholat Jum'at dan Berjamaah itu harus dilakukan oleh mereka ketika darurat dan wajib didengar dan dipatuhi oleh penduduk yang ada di negara tersebut."