الاصل في العبادة التوقيف
"Hukum asal ibadah harus dilandasi dalil"
Jadi bukan
"Hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil" ya...
"Hukum asal ibadah adalah haram sampai ada dalil" ya...
Ada perbedaan konsekuensi hukum yg berat dari dua lafadz tadi.
Td bkn itu pmbahasan kita, juga bukan sejarah kaidahnya..
Saya ingin mengaitkannya dg permasalahan org yg selalu melakukan qunut subuh.
Dlm hal ini ada bbrpa tahap pmbahasan yg harus dilalui.
1- ta'shil masalah (dalil & landasan dasar pembahasannya)
2- tafshil (perinciannya)
3- tamtsil (contoh)
4- tanzil (aplikasinya)
2- tafshil (perinciannya)
3- tamtsil (contoh)
4- tanzil (aplikasinya)
ustadz noor ikhsan silviantoro lc