Banyak pertanyaan masuk tentang hukum meninggalkan shalat jum'at dan shalat jama'ah di masjid ketika terjadi penyebaran wabah, atau sebagai bentuk semangat serta penjagaan dari wabah tersebut ?
Maka aku katakan : Para fuqoha' telah menetapkan bahwa *Melarang itu lebih mudah dari pada mengangkat* (Maksudnya mencegah lebih baik dari pada mengobati).
Dan bahwasanya *Mengutamakan kemaslahatan yang lebih besar itu didadhulukan dari pada kemaslahatan yang kecil*.
Berdasarkan hal ini, apabila Instansi Resmi yang memiliki kewenangan telah menetapkan hal tersebut (menetapkan himbauan untuk tidak shalat jamaah dan shalat jumat di masjid) maka tidak layak untuk diselisihi.
👤Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al Atsari
✍🏻abulaswad