Minggu, 15 Maret 2020

Banyak pertanyaan masuk tentang hukum meninggalkan shalat jum'at dan shalat jama'ah di masjid ketika terjadi penyebaran wabah

Banyak pertanyaan masuk tentang hukum meninggalkan shalat jum'at dan shalat jama'ah di masjid ketika terjadi penyebaran wabah, atau sebagai bentuk semangat serta penjagaan dari wabah tersebut ?

Maka aku katakan : Para fuqoha' telah menetapkan bahwa *Melarang itu lebih mudah dari pada mengangkat* (Maksudnya mencegah lebih baik dari pada mengobati). 

Dan bahwasanya *Mengutamakan kemaslahatan yang lebih besar itu didadhulukan dari pada kemaslahatan yang kecil*.

Berdasarkan hal ini, apabila Instansi Resmi yang memiliki kewenangan telah menetapkan hal tersebut (menetapkan himbauan untuk tidak shalat jamaah dan shalat jumat di masjid) maka tidak layak untuk diselisihi.

👤Syaikh Ali bin Hasan Al-Halabi Al Atsari

✍🏻abulaswad