[ Kenapa yang Menuduh Harus Menunjukkan Bukti ? ]
Penuduh wajib menunjukkan bukti. Dasarnya adalah hadits riwayat Imam Al-Baihaqi :
الْبَيِّنَةُ عَلَى الْمُدَّعِي وَالْيَمِينُ عَلَى مَنْ أَنْكَرَ
“Bukti wajib ditunjukkan oleh penuduh, sedangkan sumpah diucapkan oleh yang dituduh.”
Al-Hafizh Ibnu Hajar menegaskan bahwa hadits ini sanadnya hasan. Imam Nawawi juga menyetujui akan keabsahan hadits ini, terutama tambahan kalimat “bukti wajib ditunjukkan oleh penuduh”. Bahkan Imam Nawawi menyebut hadits ini sebagai ‘qa’idah kabirah min qawa’id asy-syar’i’. Keterangan ini ada di dalam kitab syarh Shahih Muslim.
Kemudian Ash-Shan’ani di dalam kitab Subulus Salam menjelaskan ; alasan kenapa pihak penuduh wajib menunjukkan bukti adalah karena pihak penuduh sejak awal berada di posisi yang lemah ; karena dia telah menyatakan sesuatu yang bertolak belakang dengan apa yang terlihat secara kasat mata. Sehingga pihak penuduh harus menguatkan posisinya itu dengan bukti, yang menurut bahasa syari’at disebut dengan ‘al-bayyinah’. Sebaliknya, pihak yang dituduh posisinya sejak awal kuat. Sehingga dia cukup sumpah untuk melawan tuduhan yang ditujukan kepadanya.
‘Al-Bayyinah’ yang diterjemahkan ‘bukti’ adalah ‘hujjah’ yang kuat. Sehingga oleh syari’at disandingkan kepada pihak penuduh yang posisinya lemah. Sedangkan ‘al-yamin’ yang diterjemahkan ‘sumpah’ adalah ‘hujjah’ yang lemah. Sehingga oleh syari’at disandingkan kepada pihak yang dituduh yang posisinya kuat. Demikian penjelasan dari Ibnu Hajar Al-Haitami, di dalam kitabnya ‘Al-Fathul Mubin Bi Syarhil Arba’in’.
Wallahu a’lam
FNS
Ustadz fajri nur setiawan