Senin, 12 Februari 2024

Kalimat Menarik Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz Ketika Membahas Sunnah Qabliyah Jum'at

[ Kalimat Menarik Syaikh 'Abdul 'Aziz bin Baz Ketika Membahas Sunnah Qabliyah Jum'at ]

Shalat Qabliyah Jum'at termasuk masalah Fiqih yang sering ditanyakan di pengajian-pengajian. Jawaban dari pertanyaan ini pun juga sudah sering disampaikan. 

Di sini kami hendak berbagi faedah dari jawaban syaikh Ibnu Baz rahimahullah ketika ditanya tentang hukum shalat Qabliyah Jum'at. Terutama kalimat awal dari jawaban tersebut. 

Syaikh mengatakan :

ليس للجمعة سنة قبلها في أصح قولي العلماء

Terlihat dari jawaban ini, syaikh mempertimbangkan khilaf ulama dalam masalah ini. Fokus kita pada kalimat syaikh :

في أصح قولي العلماء

Kalimat ini jika diterjemahkan kurang lebih demikian :

"... (shalat Jum'at tidak ada shalat sunnah qabliyahnya) menurut pendapat paling kuat dari dua pendapat ulama yang sama-sama kuat ... "

Kata "ashahhu" adalah isim tafdhil, yang pada kalimat di atas disambung dengan isim mutsanna, menjadi "ashahhu qaulai al-'ulama..."

Sangat besar kemungkinan dipahami dalam masalah ini ada dua pendapat ulama yang dasarnya sama-sama kuat, hanya saja syaikh Ibnu Baz menilai salah satunya lebih kuat dasarnya. 

Kemudian jika dilihat tradisi ulama dalam menggunakan istilah, kalimat ( الأصح ) di dalam intern mazhab Syafi'i misalnya, maksudnya adalah isyarat akan kuatnya dasar dari masing-masing pendapat. 

Misalnya Imam Nawawi ketika mengatakan "al-ashahhu" ; maksudnya adalah di dalam masalah yang tersebut ada beragam pendapat yang dasarnya sama-sama kuat. Akan tetapi salah satunya lebih kuat. 

Mengenai dasar hukum ulama yang berpendapat adanya shalat sunnah Qabliyah Jum'at bisa dibaca di kitab-kitab Fiqih atau Syarh Hadits. Poin yang ingin disampaikan adalah memunculkan "nuansa Fiqih" yang ditunjukkan syaikh di dalam banyak fatwanya. Dan seperti itulah tradisi para ulama terdahulu dalam menyampaikan khilaf yang sama-sama kuat dasarnya. Agar tidak disalahpahami bahwa Fiqih itu tidak mempertimbangkan kekuatan dalil. Dan agar dipahami bahwa tidak jarang masing-masing pendapat dasarnya sama-sama kuat. 

| Fajri Nur Setyawan |