Jumat, 02 Februari 2024

JIKA_MEREKA_DATANG_KE_LEMBAGA_KITA

#JIKA_MEREKA_DATANG_KE_LEMBAGA_KITA

Syaikh Prof. Dr.  Ibrahim Ar-Ruhaily hafizhahullah ditanya:

" Syaikhona barokallahu fikum, apakah ada dhawabit dalam bermajlis yang terlarang dg ahli bid'ah, Bagaimana jika ada salah seorang dari mereka ke pondok atau lembaga kita, apakah boleh kita menerimanya ataukah kita tolak karena dikhawatirkan akan syubhatnya?

Jawab beliau:

Dalam hal ini, ada perincian, apakah dia datang ke lembaga anda untuk menyampaikan muhadhoroh ataukah mereka datang untuk beristifadah (belajar dari anda), di sini ada perbedaan:

1. Jika mereka datang dan mengatakan, " kami ingin mengambil  khibroh (pengalaman mengelola ma'had)  atau kami meminta kurikulum anda" maka kasihkan saja,  karena hal ini membantu mereka mengajarkan sunnah dan mengamalkannyaa, jika mereka berkata: berikan kepada kami kurikulum anda!  maka kasihkan agar mereka mengajarkan kurikulum kita, kurikulum tauhid.

2. Namun, Jika mereka berkunjung dan berkata: "kami ingin mengajar di pondok anda, " maka hal ini perlu dilihat, jika kita tidak membutuhkan ilmu tersebut maka *tidak boleh mentamkin mereka dalam tadris* (tidak boleh menjadikannya pengajar). namun jika dia memiliki ilmu, yang tidak ada di mahad anda,atau tak ada di negeri anda, seperti dia menguasai ilmu qira'at sedangkan di mahad kita tidak ada yg mengajarkan ilmu tsb, maka boleh kita ambil darinya ilmu yang dia kuasai dan kita jauhi syubat yg mereka terjatuh padanya, syaikhul islam Ibnu Taimiyah menjelaskan: jika ilmu dan jihad tidak bisa tegak kecuali dg orang yang ada padanya bid'ah maka tidak boleh jihad dan ilmu itu ditinggalkan dgnnya....inilah kaidah yg dijelakan para ulama, maka perlu ditimbang antara maslahah dan mafsadat

Lombok, 2 Agustus 2023.
Ustadz Dr fadlan fahamsyah 
https://fb.watch/pZdkQWEpd-/?mibextid=RtaFA8