Jumat, 02 Februari 2024

Fiqih Berdiri Dalam Sholat

Fiqih Berdiri Dalam Sholat

1. Berdiri dalam sholat wajib itu rukun, tidak boleh ditinggalkan kecuali ada udzur. Ini ijma' para ulama.

2. Orang yg tidak bisa ruku' atau sujud, tapi masih bisa berdiri, maka saat sholat fardhu ia harus berdiri. Kewajiban berdirinya tidak gugur hanya karena tidak bisa ruku' dan sujud, menurut jumhur ulama.

3. Jika tidak bisa berdiri kecuali dengan berpegang pada sesuatu (tongkat misalnya) atau dibantu, maka ia wajib melakukan itu agar bisa sholat fardhu dengan berdiri.

4. Jika memang benar-benar tidak bisa berdiri atau sangat kesulitan jika dilakukan berdiri, seperti pusing berat, maka dibolehkan duduk.

5. Urutan duduk terbaik jika tidak bisa beridiri:

1). Iftirasy (الافتراش)
2). Bersila (التربيع)
3). Iq'aa' (الإقعاء المسنون)

Iq'aa' di sini maksudnya adalah seperti duduk iftirasy, tapi kedua kaki ditegakkan (jari-jari kaki bagian dalam menempel di lantai dan pantat menempel di tumit kaki).

Jika memang tidak bisa melakukan salah satu dari tiga di atas, bebas mau duduk seperti apa.

6. Jika di awal rakaat, ia sholat dengan berdiri, kemudian di tengah sholat ia diserang pusing berat (misalnya), maka ia boleh melanjutkan sholatnya dalam keadaan duduk. Dan jika sebaliknya, misal ia memulai sholatnya dengan duduk, kemudian di tengah sholatnya ia merasa mampu untuk berdiri, maka ia wajib berdiri saat itu.

7. Bersandar saat berdiri ketika sholat itu sah, tapi makruh.

8. Bermakmum dengan imam yg sholat duduk hukumnya sah menurut madzhab Syafi'i, tapi makmum tetap wajib berdiri, tidak boleh ikut duduk.

Dan disunnahkan agar tugas menjadi imam diserahkan ke orang yang mampu berdiri, supaya keluar dari khilaf, karena sebagian ulama seperti Imam Malik menganggap tidak sah orang yg bermakmum dengan imam yg sholat duduk.

9. Jika ada orang yg ketika sholat sendiri mampu untuk berdiri, sedangkan ketika sholat berjamaah tidak mampu (karena akan lama), maka lebih afdhal baginya sholat sendiri dengan berdiri.

10. Orang yg melakukan sholat sunnah dengan duduk maka ia mendapatkan setengah dari pahala orang yg sholat berdiri. Tapi, jika ia duduk karena udzur maka pahalanya sama seperti pahala orang sholat berdiri.

11. Boleh menggabungkan duduk dan berdiri dalam satu rakaat sholat sunnah, misalnya ada orang yg ingin membaca 1 juz dalam satu rakaat, kemudian ia memulai sholat sunnah dengan duduk dan membaca 2/3 juz Al-Qur'an, sisanya ia baca dalam keadaan berdiri.

Wallahu a'lam

Sebagian ibarat saya simpan di komentar..
#murojaah_fiqih
Ustadz amru hamdany