Senin, 16 Maret 2020

wajib berpegang secara zhahir dalam masalah qodho berbeda dengan takwa

DR. Muhammad bin Abdullah as-Suhaim hafizhahullah ketika menyebutkan perbedaan antara qodho dan fatwa, diantaranya adalah :
وجود الإلزام الظاهري في القضاء دون الفتيا، فلا تلزم إلا ديانة إن اعتقد المستفتي صحتها، أو لم يوجد غير من أفتاه، أو كان ملتزماً بمذهب من أفتاه، أو كان مقلداً له.
"Wajib berpegang secara zhahir dalam masalah qodho, berbeda dengan fatwa, maka ia tidak wajib mengikutinya, kecuali jika si peminta fatwa berkeyakinan akan kebenarannya atau tidak didapat orang lain yang berfatwa dengannya atau ia melazimi dengan mazhabnya sang pemberi fatwa atau ia taklid kepadanya."
abu said triyono