Silahkan direnungkan.
Imam Ibnu Taimiyyah menceritakan bahwa dahulu Imam Abu Hanifah, beserta murid-muridnya, Imam As Syafii dan juga lainnya biasa mendirikan shalat berjamaah di belakang imam-imam Masjid Madinah (Masjid Nabawi) yang bermazhabkan Malikiyah. Padahal para imam tersebut nyata-nyata tidak membaca basmalah, secara lirih ataupun keras.
Imam Abu Hanifah juga pernah mendirikan shalat di belakang Harun Ar Rasyid padahal beliau baru saja berbekam tanpa berwudhu terlebih dahulu, karena beliau mengikuti fatwa Imam Malik. Walaupun mengetahui hal itu, Imam Abu Hanifah tetap saja shalat berjamaah di belakang Harun Ar Rasyid dan tidak mengulang sholatnya.
Imam Ahmad bin Hambal berpendapat bahwa berbekam dan mimisan membatalkan wudlu, Namun demikian, ketika ditanya tentang seorang imam yang mengeluarkan darah dan tidak berwudlu, apakah ia akan shalat dibelakangnya? Beliau menjawab:
كَيْفَ لَا أُصَلِّي خَلْفَ سَعِيدِ بْنِ الْمُسَيِّبِ وَمَالِكٍ .
Mana mungkin aku tidak shalat di belakang Imam Said bin Musayyib dan juga Imam Malik? (Majmu’ Fatawa Ibnu Taimiyyah 23/375)
Namun bila kaca mata anda berwarna hitam, maka duniapun menjadi remang remang bahkan tetap gelap.
Makanya agar dunia bisa menjadi terang dalam menyikapi masalah masalah khilaf, ada baiknya bila anda mengasah diri di sini:
http://pmb.stdiis.ac.id/
Selamat merenung kawan.
DR Muhammad Arifin Badri MA