Kamis, 12 Maret 2020

BAGI YANG TIDAK MAU MENGANGKAT TANGAN KETIKA IMAM SHOLAT QUNUT SUBUH

BAGI YANG TIDAK MAU MENGANGKAT TANGAN KETIKA IMAM SHOLAT QUNUT SUBUH 

Bagi kaum muslimin yang mengikuti pendapat tidak disyariatkannya qunut subuh sebagaimana yang ma'ruf dilakukan oleh jamaah masjid di tanah air, maka tatkala ia bermakmum dibelakang Imam yang melakukan qunut Subuh pada rakaat kedua setelah rukuk dengan mengangkat tangan, maka boleh baginya tidak ikut mengangkat tangan. Salaf dia dalam hal ini telah disampaikan oleh Al Hafidz Utsman bin Ali az-Zaila'iy (w. 743 H) dari kalangan ulama Hanafiyyah dalam kitabnya "Tabyiin al-Haqaa`iq.." (I/171) :
قَالَ - رَحِمَهُ اللَّهُ - (لَا الْفَجْرِ) أَيْ لَا يُتَابِعُ الْمُؤْتَمُّ الْإِمَامَ الْقَانِتَ فِي الْفَجْرِ فِي الْقُنُوتِ وَهَذَا عِنْدَ أَبِي حَنِيفَةَ وَمُحَمَّدٍ وَقَالَ أَبُو يُوسُفَ يُتَابِعُهُ
"(Penulis kitab Kanz al-Daqaa`iq) rahimahullah berkata : {tidak pada qunut subuh}, yakni seorang makmum tidak perlu mengikuti Imam yang qunut Subuh. Ini adalah pendapatnya Imam Abu Hanifah dan Imam Muhammad (asy-Syaibaaniy), Adapun Imam Abu Yusuf berpendapat (si makmum) mengikuti (Imamnya)" -selesai-.

Imam Muhammad dan Imam Abu Yusuf adalah dua murid terbaik Imam Abu Hanifah yang menyebarkan fiqih Abu Hanifah, sekalipun dalam beberapa masalah terkadang berbeda dengan Imamnya.

Diantara dalil yang digunakan oleh Imam Abu Hanifah dan yang sependapat dengannya adalah hadits Abu Sa'id al-Khudriy radhiyallahu anhu :

ﺃَﻥَّ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﻓَﺨَﻠَﻊَ ﻧَﻌْﻠَﻴْﻪِ ﻓَﺨَﻠَﻊَ ﺍﻟﻨَّﺎﺱُ ﻧِﻌَﺎﻟَﻬُﻢْ ﻓَﻠَﻤَّﺎ ﺍﻧْﺼَﺮَﻑَ ﻗَﺎﻝَ ﻟِﻢَ ﺧَﻠَﻌْﺘُﻢْ ﻧِﻌَﺎﻟَﻜُﻢْ ﻓَﻘَﺎﻟُﻮﺍ ﻳَﺎ ﺭَﺳُﻮﻝَ ﺍﻟﻠَّﻪِ ﺭَﺃَﻳْﻨَﺎﻙَ ﺧَﻠَﻌْﺖَ ﻓَﺨَﻠَﻌْﻨَﺎ ﻗَﺎﻝَ ﺇِﻥَّ ﺟِﺒْﺮِﻳﻞَ ﺃَﺗَﺎﻧِﻲ ﻓَﺄَﺧْﺒَﺮَﻧِﻲ ﺃَﻥَّ ﺑِﻬِﻤَﺎ ﺧَﺒَﺜًﺎ ﻓَﺈِﺫَﺍ ﺟَﺎﺀَ ﺃَﺣَﺪُﻛُﻢْ ﺍﻟْﻤَﺴْﺠِﺪَ ﻓَﻠْﻴَﻘْﻠِﺐْ ﻧَﻌْﻠَﻪُ ﻓَﻠْﻴَﻨْﻈُﺮْ ﻓِﻴﻬَﺎ ﻓَﺈِﻥْ ﺭَﺃَﻯ ﺑِﻬَﺎ ﺧَﺒَﺜًﺎ ﻓَﻠْﻴُﻤِﺴَّﻪُ ﺑِﺎﻷَﺭْﺽِ ﺛُﻢَّ ﻟِﻴُﺼَﻞِّ ﻓِﻴﻬِﻤَﺎ
"bahwasanya Rasulullah shalallahu alaihi wa sall shalat kemudian melepas sandalnya dan orang-orang pun ikut melepas sandal mereka, ketika selesai beliau bertanya: "Kenapa kalian melepas sandal kalian?" mereka menjawab, "Wahai Rasulullah, kami melihat engkau melepas sandal maka kami juga melepas sandal kami, " beliau bersabda: "Sesungguhnya Jibril menemuiku dan mengabarkan bahwa ada kotoran di kedua sandalku, maka jika di antara kalian mendatangi masjid hendaknya ia membalik sandalnya lalu melihat apakah ada kotorannya, jika ia melihatnya maka hendaklah ia gosokkan kotoran itu ke tanah, setelah itu hendaknya ia shalat dengan mengenakan keduanya." (HR. Ahmad dan selainnya, dishahihkan al-albani).

Sisi pendalilannya, disini Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam mengisyaratkan bahwa makmum tidak perlu mengikuti gerakan imam yang bukan bagian dari harakah sholat, dalam kasus ini adalah Rasulullah sebagai Imam melepas sandalnya, dimana Beliau melepaskan sandalnya karena ada keperluan yaitu adanya najis yang diberitahukan oleh Jibril alaihi sallam pada saat itu. 

Oleh karenanya jika si makmum berkeyakinan bahwa qunut subuh bukan bagian dari sholat karena tidak disyariat menurutnya, maka apa yang dilakukan imamnya ketika qunut subuh dengan mengangkat tangan dianggap bukan bagian gerakan sholat yang harus ia ikuti. 
Wallahu a'lam.

Abu Sa'id Neno Triyono