Haramnya Mencari-cari Keringanan, Pembolehan, atau Penghalalan Para Ulama.
Hati-hati. Siapa Saja Yang suka Mencari-cari Keringanan, Pembolehan, atau Penghalalan Para Ulama, Maka Dia Telah Mengumpulkan Seluruh Keburukan.
Sebagaimana yang di katakan oleh al imam Sulaiman At-Taimy:
قال الإمام سليمان التيمي -رحمه الله- المتوفى في سنة ١٤٣ هـ. يقول: "لو أخذتَ برخصة كل عالم اجتمع فيك الشر كله"، وعقب هذا القول الحافظ ابن عبد البر -رحمه الله- بقوله: "هذا إجماع لا أعلم فيه خلافاً. [أخرجه ابن عبد البر في جامع بيان العلم (2/927) وإسناده صحيح]،
Imam Sulaiman At-Taimy mengatakan: Andaikan engkau mengambil rukhsoh (keringanan) setiap orang berilmu, maka telah terkumpul padamu segala keburukan". [Kitab Al Jami' Bayanil ilmi wa Fadlih karya ibnu Abdil Barr].
Contohnya pendapat yang menghalalkan musik adalah pendapat yang nyeleneh yang tidak boleh untuk diikuti. Karena menyelisihi seluruh para ulama salaf dan madzhab yang sudah sepakat dan ijmak bahwa musik itu haram.
Sebagaimana yang dikatakan oleh imam Baghawy salah seorang ulama besar yang bermadzhab Syafi'i:
وَاتَّفَقُوا عَلَى تَحْرِيم المزامير والملاهي وَالْمَعَازِف " انتهى من " شرح السنة " (12/383) .
Imam Baghawy mengatakan: "Para ulama sepakat atas haramnya seruling alat-alat musik. [Kitab Syarhussunnah karya imam Baghawy].
Sebagaimana juga yang dikatakan oleh imam ibnu Qudamah salah seorang ulama besar yang bermadzhab Hanbaly:
قال ابن قدامة رحمه الله :
" آلَةُ اللَّهْوِ كَالطُّنْبُورِ ، وَالْمِزْمَارِ ، وَالشَّبَّابَةِ ... آلَةٌ لِلْمَعْصِيَةِ ، بِالْإِجْمَاعِ " انتهى من " المغني " (9/132) .
Imam ibnu Qudamah juga mengatakan: "Alat-alat yang melalaikan seperti: kecapi, seruling adalah alat kemaksiatan secara ijmak/ kesepakatan para ulama. [Kitab Al Mughni karya ibnu Qudamah].
Sebagaimana juga yang dikatakan oleh imam ibnu Hajar al Haitamy salah seorang ulama besar yang bermadzhab Syafi'i:
قال الفقيه المحقِّق ابن حجر الهيتميُّ الشافعيُّ -رحمه الله- في كتابه “كفُّ الرعاع عن محرَّمات اللهو والسماع” ص: 118: “الأوتار والمعازف، كالطُّنْبُور والعُود والصَّنْج.. وغير ذلك من الآلات المشهورة عند أهل اللهو والسَّفاهة والفُسوق، وهذه كلُّها محرَّمة بلا خِلاف، ومَن حكى فيه خلافًا فقد غلط أو غلب عليه هَواه، حتى أصمَّه وأعماه، ومنعه هداه، وزلَّ به عن سَنن تَقواه. وممَّن
Artinya:
"Senar-senar dan alat-alat musik seperti kecapi, gitar, as-shonj yaitu yang ada senarnya, rebab, jank (semacam gitar), kamanjah (alat musik yang memiliki kayu berbentuk busr dengan empat senar), sinthir (semacam alat musik yang senarnya dari tembaga –lihat al-mu'jam al-washith-pen), dan dirriij (semacam kecapi), serta alat-alat musik lainnya yang dikenal oleh para pemain dan orang-orang bodoh dan para pelaku kefasikan. Ini semuanya hukumnya haram tanpa ada khilaf (perselisihan). Barang siapa yang menyebutkan adanya khilaf dalam hal ini maka ia telah keliru atau hawa nafsunya telah mendominasinya sehingga membuatnya tuli dan buta serta mencegahnya dari petunjuk dan juga menggelincirkannya dari jalan ketakwaannya" (Kaff Ar-Ri'aaa' 'an muharromaat al-lahwi wa as-samaa' hal 118).
Maka apabila kita mengikuti pendapat yang menghalalkan musik yang menyelisihi ijmak dan kesepakatan para ulama yang mengharamkan musik, maka kita telah mengikuti hawa nafsu kita di dalam beragama dan mengumpulkan segala keburukan -Naudzhubillah-.
Terlebih lagi bagi orang yang mengaku bermadzhab Syafi'i dan meyakini bahwa dirinya wajib mengikuti seluruh pendapat madzhab Syafi'i akan tetapi dalam masalah musik mengambil pendapat ulama lain yang sesuai dengan hawa nafsunya. Maka dikhawatirkan dia termasuk dari orang2 yang mengumpulkan segala keburukan -Naudzhubillah-
______________
Rido Abu Hafidzh