Minggu, 26 Mei 2024

Dalam hukum Islam, istilah bid’ah sering kali menjadi topik perdebatan yang hangat di kalangan ulama

Dalam hukum Islam, istilah bid’ah sering kali menjadi topik perdebatan yang hangat di kalangan ulama. Bid’ah, yang secara bahasa berarti mengadakan atau membuat sesuatu yang belum pernah dilakukan sebelumnya, dipandang sebagai lawan dari sunnah. Namun, bagaimana bid’ah diartikan dan diaplikasikan dalam konteks agama memiliki variasi pandangan yang cukup signifikan.

Perbedaan pendapat di kalangan ulama ini sering kali didasarkan pada perbedaan pendekatan. Beberapa ulama mendasarkan pendapat mereka pada aspek yuridis (syara’), sementara yang lain pada aspek bahasa. Misalnya, asy-Syatibi, seorang ulama terkemuka, memahami bid’ah sebagai sesuatu yang pasti mengarah pada kesesatan. Pendapat ini merujuk pada hadis Nabi Muhammad saw yang diriwayatkan oleh Ahmad, yang pada akhirnya berbunyi: “Dan setiap bid’ah itu adalah kesesatan.”

Menurut asy-Syatibi, bid’ah hanya ada dalam konteks agama, baik yang berhubungan dengan ibadah maupun adat. Bid’ah dalam ibadah adalah sesuatu yang baru yang menyerupai syari’at, yang dilakukan dengan tujuan mendapatkan pahala. Sedangkan bid’ah dalam adat adalah cara yang baru dalam agama yang dianggap menyerupai syari’at dan diada-adakan dengan maksud tertentu.

Di sisi lain, ada ulama seperti asy-Syafi’i yang membagi bid’ah menjadi dua kategori: bid’ah yang terpuji dan bid’ah yang tercela. Menurut pandangan ini, suatu inovasi dianggap terpuji jika tidak bertentangan dengan al-Qur’an, as-Sunnah, atau konsensus sahabat. Sebaliknya, jika bertentangan, maka itu disebut bid’ah sayyiah (tercela).

https://muhammadiyah.or.id/2024/05/bagi-muhammadiyah-tidak-ada-bidah-hasanah-seluruh-bidah-adalah-sesat/?fbclid=IwZXh0bgNhZW0CMTEAAR2ubW2FVsYp_nfrWe2rBShSoSK_z3xXjrWcqCfOhsPKmySm8LGChCrh73Q_aem_AbwmumMCaakhGlh4DSvFxnNAAqQ_QPgnoluKMu_sq7KIoehgKszNuyi6JdiUD-3x9kIXRQEkMWkPMXIYE2n8eRFN