[ Duduk Diam di Saat Orang Lain Shalat Sunnah Qabliyah Jum'at ]
Di masjid yang adzan shalat Jum'atnya dua kali, setelah adzan pertama biasanya para jama'ah akan berdiri untuk shalat sunnah qabliyah Jum'at. Dari pengamatan sekilas, akan ada sebagian orang yang hanya duduk saja, dan itu segelintir. Padahal zhahirnya bukan orang awam, mereka berjenggot, berpeci. Mungkin karena menganggap shalat sunnah qabliyah Jum'at tidak disyariatkan.
Saya pernah melakukan yang demikian dan orang di sebelah shalat sambil berdehem-dehem, hehe.
Shalat sunnah qabliyah Jum'at diperselisihkan hukumnya oleh para ulama. Madzhab Hanafi berpendapat itu sunnah, baik qabliyah maupun ba'diyah. Madzhab Syafi'i dirajihkan oleh An Nawawi berpendapat itu sunnahsunnah, bahkan dianjurkan empat raka'at sebelum dan sesudah. Sedangkan mazhab Hambali berpendapat tidak disunnahkan, termasuk diantaranya Ibn Taimiyah.
Islamweb memberi nasihat bahwa hendaknya ikut shalat saja dengan niat shalat sunnah mutlak.
والذي ننصحك به أن تصلي مثلما يصلي الناس في مدينتك، لكن لا تنو بصلاتك أنها سنة الجمعة القبلية، وإنما تنوي صلاة تطوع مطلق؛ وذلك تأليفًا للقوب وجمعًا لها، وحسمًا لمادة التفرق المذموم، وفي ذلك تحقيق لمقصد عظيم من مقاصد الشريعة
Yang kami anjurkan agar Anda lakukan shalat seperti shalat yang dilakukan orang-orang di kota Anda, namun jangan bermaksud dengan shalat Anda shalat sunnah Jumat, melainkan niatkan untuk menunaikan shalat sunnah mutlak. Ini adalah bentuk melembutkan hati dan mempersatukan mereka, dan mencegah perpecahan yang tercela, dan di situlah tercapai pemenuhan maqashid Syariah.
Ustadz yhouga