Kamis, 23 Mei 2024

Membantu non Muslim beribadah kepada selain Allah?

Membantu non Muslim beribadah kepada selain Allah?

Imam Asy Syafi'i rahimahullah mengatakan :

وأكره للمسلم أن يعمل بنَّاءً، أو نجاراً، أو غير ذلك في كنائسهم التي لصلاتهم

“Aku melarang orang Muslim bekerja membangun gereja, atau menjadi tukang kayu bagi gereja atau semisalnya, di gereja-gereja yang mereka gunakan untuk ibadah” (Al Umm, 4/203).

Jika bekerja membangun gereja sebagai tukang bangunan dan tukang kayu yang dibayar saja tidak boleh, apalagi membantu non Muslim beribadah secara sukarela? 

Sama saja membantu mereka untuk beribadah kepada selain Allah. Allahul musta'an.

@fawaid_kangaswad