Selasa, 28 Mei 2024

Riba dan Gharar tidak berlaku di dalam akad Tabarru' (sosial)

Riba dan Gharar tidak berlaku di dalam akad Tabarru' (sosial)

Contoh : 
- Dibolehkannya akad qard (hutang uang).
Secara teori utang piutang adalah pertukaran antara uang dengan uang secara tidak tunai. Dan ini merupakan definisi riba nasi'ah. Tetapi akad qard dibolehkan dalam Islam bahkan bernilai separuh sedekah karena merupakan akad tabarru' (sosial). 

- Dibolehkannya hibah dalam bentuk kado yg tertutup. (Merahasiakan objek hibah).
Pada transaksi komersial, objek barang yg diberikan wajib diketahui sifat-sifat nya dan tidak tertutup atau jahalah. Sedangkan pada hibah kado boleh karena hibah merupakan pemberian yg bersifat sosial. 

- Uang kas RT / iuran dana sosial.
Pada akad kas RT setiap warga wajib menyumbang per bulan senilai 20 ribu rupiah (misal). Dimana peruntukan dana ini jika ada warga yang sakit maka akan kita sumbang dari dana kas uang santunan Rp 500 ribu per KK yg disepakati pada rapat RT. 
Secara teori, ketika warga bayar 20 rb lalu ketika sakit dapat jaminan kesepakatan santunan Rp 500 ribu, ini merupakan definisi riba fadhl. Tapi karena uang kas ini dibangun atas kesepakatan tolong menolong (tabarru') maka dibolehkan.  Akad inilah yg menjadi miniatur dan gambaran akad pada asuransi syariah.

* Designer infografis vendor di bawah sepertinya sudah mulai diambil alih 'wahabi' hehe

Ustadz ahmad suryana
https://www.facebook.com/share/ms7D7uQYChgZCZ5m/?mibextid=oFDknk