Hadits-hadits lain yang mengharamkan musik
Dari Aisyah radhiallahu’anha, ia berkata:
أبا بكر دخل عليها، والنبي صلَّى اللهُ عليه وسلَّم عِندَها، يومَ فطر أو أضحى، وعِندَها قينتان تغنيان بما تقاذفت الأنصار يومَ بعاث، فقال أبو بكر : مزمار الشيطان ؟ مرتين، فقال النبيُّ صلَّى اللهُ عليه وسلَّم : ( دعهما يا أبا بكر، إن لكل قوم عيدا، وإن عيدنا اليومَ )
“Abu Bakar mengunjungi rumah Aisyah dan Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam ada disana. Ketika hari Idul Fithri atau Idul Adha. Ketika itu ada dua wanita penyanyi dari kaum Anshar yang sedang bernyanyi dengan syair-syair kaum Anshar di hari Bu’ats. Maka Abu Bakar berkata: mengapa ada seruling setan? mengapa ada seruling setan? Maka Nabi Shallallahu’alaihi Wasallam bersabda: biarkan mereka wahai Abu Bakar! Sesungguhnya setiap kaum memiliki hari raya, dan inilah hari raya kita” (HR. Al Bukhari no. 3931).
Sisi pendalilan:
Dalam hadits ini Abu Bakar Ash Shiddiq radhiallahu'anhu menamai permainan duff (rebana) dengan istilah seruling setan. Penamaan ini tidak diingkari Nabi. Menunjukkan bahwa Nabi Shallallahu'alaihi Wasallam setuju bahwa permainan duff adalah seruling setan. Namun ada kelonggaran untuk memainkannya di hari raya dan pesta pernikahan. Sebagaimana dalam hadits di bawah ini.
Dalam hadits dari Amir bin Sa’ad Al Bajali, ia berkata:
دَخَلْتُ عَلَى قُرَظَةَ بْنِ كَعْبٍ، وَأَبِي مَسْعُودٍ الْأَنْصَارِيِّ، فِي عُرْسٍ، وَإِذَا جَوَارٍ يُغَنِّينَ، فَقُلْتُ: أَنْتُمَا صَاحِبَا رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَمِنْ أَهْلِ بَدْرٍ، يُفْعَلُ هَذَا عِنْدَكُمْ؟ فَقَالَ: اجْلِسْ إِنْ شِئْتَ فَاسْمَعْ مَعَنَا، وَإِنْ شِئْتَ اذْهَبْ، قَدْ رُخِّصَ لَنَا فِي اللَّهْوِ عِنْدَ الْعُرْسِ
“Aku datang ke sebuah acara pernikahan bersama Qurazah bin Ka’ab dan Abu Mas’ud Al Anshari. Di sana para budak wanita bernyanyi. Aku pun berkata, ‘Kalian berdua adalah sahabat Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam dan juga ahlul badr, engkau membiarkan ini semua terjadi di hadapan kalian?’. Mereka berkata: ‘Duduklah jika engkau mau dan dengarlah ghina' (nyanyian yang diiringi duff) bersama kami, kalau engkau tidak mau maka pergilah, sesungguhnya kita diberi rukhshah untuk mendengarkan al lahwu dalam pesta pernikahan’” (HR. Ibnu Maajah 3383, dihasankan oleh Al Albani dalam Shahih Ibni Maajah)
Sisi pendalilan:
Perkataan "sesungguhnya kita diberi rukhshah untuk mendengarkan al lahwu dalam pesta pernikahan" menunjukkan para sahabat memahami bahwa di selain hari pernikahan tidak boleh memainkannya.
Dalam hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu’anhu, bahwa Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam bersabda:
صوتان ملعونان في الدنيا والآخرة : مزمار عند نعمة ، ورنّة عند مصيبة
“Dua suara yang dilaknat di dunia dan akhirat: suara seruling ketika mendapatkan nikmat dan suara teriakan ratapan ketika mendapat musibah” (HR. Al-Bazzar, dihasankan oleh Al-Albani dalam Shahih At-Targhib, no.3527).
Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash radhiyallahu’anhu, beliau berkata:
أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى عَنْ الْخَمْرِ وَالْمَيْسِرِ وَالْكُوبَةِ
“Sesungguhnya Nabiyullah shallallahu ’alaihi wa sallam melarang minum khamr, judi dan bermain kendang” (HR. Abu Daud no. 3685, dishahihkan Al-Albani dalam Shahih Abu Daud).
Sisi pendalilan:
Seruling dan kendang termasuk ma'azif yang dilarang dalam hadits Abu Malik Al Asy'ari riwayat Al Bukhari. Ini menunjukkan bahwa semua alat musik terlarang baik yang ditiup, dipukul, dipetik dan lainnya.
Wallahu a'lam.
Join channel telegram @fawaid_kangaswad