Bagi antum yg memegang pendapat " illat haramnya musik krn melalaikan, klo tdk melalaikan tdk haram" sesungguhnya sdh menyelisihi kaidah naskh pada gambar ini.
Hukum asal bermain musik itu haram
Kemudian ada dalil2 yg mentakhshis shg memainkan musik itu boleh dalam beberapa kondisi.
Dari dalil takhsish dapat dilakukan ijtihad/qiyas :
Takhrij manath, tanqih manath kemudian tahqiq manath.
Setelah ketemu manath hukum (illat hukum kapan diperbolehkan) pada dalil mukhoshshih, maka manath hukum/illah ini tdk boleh dinaskh krn dia taabi'/menyertai dalil yg muhkam.
Jika taabi'nya saja tdk bisa dihapus/dinaskh apalagi hukum asal keumuman keharamannya lebih tdk boleh dihapus oleh illat hukum hasil ijtihad/qiyas sehingga dikatakan "hukum haram berubah ke mubah" ini jelas menyalahi alur istidlal yg benar.
Semoga bisa dipahami. Wallahu a'lam.