Sabtu, 04 Mei 2024

contoh kasus Duda dan Janda Mau Nikah dengan 2 saksi anak dari masing masing mempelai dengan kondisi buta

Duda dan Janda Mau Nikah.

Ilustrasi: Seorang duda dan janda bertemu sebutlah yang duda bernama manshur, janda bernama Elvi.
Manshur punya putra bernama Irvan dan Elvi punya putra pula bernama Isa. Keduanya telah dewasa dan nyantri di pondok yang sama bahkan mereka hafal Qur`an, terkenal baik dan sholeh.

Irfan dan Isa punya kesamaan yaitu buta.

Lalu Manshur ingin menikahi Elvi dan setujulah bapaknya sehingga mereka sepakat melaksanakan akad, diwalikan oleh bapak kandung Elvi dan Irvan serta Isa menjadi saksi akad nikah tersebut, lalu setelah akad pasangan pengantin baru ini masuk kamar melakukan hubungan suami istri.
Bagaimanakah tanggapan keempat madzhab terhadap peristiwa ini dari sisi sah atau tidaknya pernikahan dan perbuatan?
Nama hanyalah ilustrasi penulis.
============
Hanafi : sah secara tahammul, tidak sah secara ada`
Maliki: Akad sah, tapi belum boleh masuk kamar berduaan.
Syafi'i : Tidak sah
Hanbali : Tidak sah.

Pengantin pria : manshur
Pengantin wanita : elvi
Wali wanita : bapaknya elvi
Saksi 1 : anaknya mansur (irvan)
Saksi 2 : anaknya elvi (isa)

Tambahan catatan: 
madzhab Syafi'i satu-satunya yang mensyaratkan penglihatan untuk saksi pernikahan. dan satu-satunya yang tidak mempersoalkan bila keturunan atau leluhur mempelai jadi saksi.
Ustadz A taslim