KAIDAH:
لا إنكار في مسائل الإجتهاد
"Tidak boleh ada pengingkaran pada permasalahan ijtihad"
قال شيخ الإسلام ابن تيمية رحمه الله :
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah - rahimahullah - berkata:
"... إن مثل هذه المسائل الاجتهادية لا تنكر باليد، وليس لأحد أن يلزم الناس باتباعه فيها، ولكن يتكلم فيها بالحجج العلمية، فمن تبين له صحة أحد القولين: تبعه، ومن قلد أهل القول الآخر فلا إنكار عليه " انتهى من "مجموع الفتاوى" (30/80) .
"Sesungguhnya semisal permasalahan ijtihad ini tidak boleh di ingkari dengan tangan, dan juga tidak boleh bagi seorang memaksa manusia utk mengikuti ijtihadnya. Akan tetapi hendaknya ia berbicara tentang ijtihad tersebut dengan menyebutkan hujjah² ilmiyah. Barangsiapa yg telah jelas baginya salah satu dari dua pendapat tarsebut, maka hendaknya ia mengikutinya. Dan barangsiapa yg taqlid terhadap pendapat yg satunya lagi, maka tidak di ingkari atasnya." (Majmu' Fatawa, 30/80)
Ana katakan: Dari pemaparan yg di sebutkan oleh Syaikhul Islam di atas, bahwa tidak adanya pengingkaran dalam masalah ijtihad itu bukan berarti tidak adanya pembahasan. Bahkan bagi siapa yg sanggup utk membahasnya secara ilmiyah, maka boleh dia membahasnya. Namun jika ia tidak sanggup dan hanya bisa taqlid semata karena keterbatasan keilmuannya, maka tidak di cela dan tidak di ingkari.
Dari sini jelas, bahwa yg boleh membahas masalah ijtihadiyah dari beberapa pendapat ulama adalah yg memiliki ilmu. Adapun muqollid, maka ia tidak berhak utk berbicara pada sesuatu yg Allah tidak bebankan kepadanya. Cukup baginya condong kepada salah satu pendapat utk dirinya sendiri dengan tidak memaksa orang lain utk mengikuti apa yg ia condongi. Dan juga tidak boleh bagi para muqollid membenturkan pendapat ulama A dgn pendapat ulama B. Karena yg demikian bukanlah merupakan adab kepada para ulama.
Ustadz abu yahya tomy