Sabtu, 30 Maret 2024

Ada seseorang yang sudah bercerai dengan istrinya, beberapa tahun yang lalu, meninggal dunia. Ia meninggalkan 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki yang masih di bawah umur secara Undang-Undang

Ada seseorang yang sudah bercerai dengan istrinya, beberapa tahun yang lalu, meninggal dunia. Ia meninggalkan 1 anak perempuan dan 2 anak laki-laki yang masih di bawah umur secara Undang-Undang. Adapun mantan istrinya sudah berkeluarga lagi dan mempunyai anak dari suami barunya. Selama ini ketiga anaknya ikut ayahnya. 

Sang mayyit hanya mempunyai 1 orang adik laki-laki, yang secara Syari'ah otomatis menjadi wali dari anak-anaknya, karena merupakan pamannya. Apalagi sebelum meninggal, mayit itu sudah mewasiatkan kepada adiknya untuk mengurus anak-anaknya sepeninggalnya. 

Sebagaimana biasa, para pelayat memberikan sumbangan bela sungkawa ketika melayat jenazah. Uang sumbangan itu terbagi di dua tempat yang berbeda. Tempat yang satu telah diinventarisasi oleh sang paman. Adapun tempat yang satu lagi, dipegang oleh anak perempuan mayit. 

Setelah itu, sang paman tidak sempat bertanya kepada keponakannya tersebut, karena ia sibuk mengurus surat kematian, pesangon, pensiun, jamsostek dll yang menjadi hak kakaknya tersebut. Sekaligus mengajukan ke pengadilan sebagai wali yang akan mengurus keponakannya tersebut. 

Setelah agak santai, ia bertanya kepada keponakannya tentang uang sumbangan yang ada di tempat yang satunya. Ia terkejut, karena uang sumbangan itu diminta dan diambil semuanya oleh nenek dari ibunya (ibu dari mantan suami mayit), dengan alasan disimpan untuk uang jajan mereka. 

Maka ini merupakan Perbuatan Haram. 
Kenapa? 
1. Uang itu termasuk Warisan Mayit dan milik ahli warisnya. Karena mayit memiliki anak laki-laki, maka warisan itu habis dibagi kepada anak-anaknya dengan rasio 2:1.
2. Nenek itu bukan walinya, sebab dia garis dari ibu, sehingga ia tidak ada hak perwalian apapun untuk mengurus harta anak-anak tersebut. 
3. Masih ada wali yang sah bagi anak-anak tersebut, yaitu pamannya, yang merupakan adik kandung almarhum ayah mereka. Ia yang berhak untuk menyimpan dan mengelola harta keponakannya sampai mereka dewasa dan cukup mengerti tentang pengelolaan uang. 

Oleh karena itu, sang nenek Wajib untuk mengembalikan uang tersebut secara utuh, tanpa kurang apa pun. Apalagi sang anak sudah menghitung jumlah uang sumbangan tersebut secara tepat. 

Jika tidak dikembalikan secara utuh, maka itu termasuk memakan harta anak yatim secara zalim dan merupakan salah satu dosa besar. 

Itulah pentingnya memahami ilmu waris dalam Islam, agar tidak terjerumus ke delapan perbuatan haram. 

Wallāhu A`lam
Ustadz danny