Menelan Ludah Ketika Puasa ( MENURUT MADZHAB SYAFI'I ) Tidak membatalkan puasa dikarenakan susah menjaganya. Dengan 3 syarat :
1. Luda tersebut harus Khoolish ( murni), bersih tidak bercampur dengan sesuatu lainnya. Maka, jika seandainya ia menelan ludah yang bercampur dengan sesuatu yang bisa membangkitkan selera atau lainnya, puasanya batal
2. Ludahnya harus suci dan tidak najis. misal najisnya darah ( entah keluar dari gigi, gusi misalkan) , kemudian ia membersihkannya tidak dengan air, maka ludah dan mulutnya menjadi najis. Jika ini tertelan, batal puasanya.
3. Ludah itu harus keluar dari sumbernya. Lisan dan mulut adalah sumbernya. Maka, jika ia menelan ludah yang sampai ke bibir atau yang berasal dari bibir, maka batal puasanya.
( at Taqrirot as Sadiidah hal 453 )
å Zakariya Rizky Abu Zakiyyah