Sembelihan itu ada 4 macam:
1. Sembelihan yang bernilai ibadah kepada Allah, hal ini meliputi 5 hal:
- Udhiyyah (Kurban)
- Aqiqah
- Hadyu (sembelihan untuk ibadah haji)
- Menunaikan Nadzar
- membayar Dam (jika melanggar larangan ihram)
2. Sembelihan yang merupakan syirik besar, seperti menyembelih hewan lalu dijadikan sesajen bagi jin, Demit, lelembut, seng mbaurekso, danyang, Dewi Sri, Nyi loro kidul dll, hal itu dilakukan untuk mendatangkan manfaat dan menolak madharrat, maka ini syirik besar. Hal ini berdasarkan hadits nabi: man dzabaha lighoirillahi faqod asyrak (siapa yang menyembelih hewan untuk selain Allah maka dia telah berbuat syirik).
3. Sembelihan mubah, jika menyembelih hewan diniatkan sekedar makan² saja, namun bisa menjadi sunnah jika diniatkan untuk memuliakan tamu dan semisalnya.
4. Sembelihan haram namun tak sampai pada derajat kesyirikan, seperti menyembelih hewan lalu diperuntukkan dalam ritual bid'ah yang tidak dituntunkan oleh nabi atau sembelihan yang didalamnya ada israaf dan semisalnya. Wallahu a'lam.
Faedah dari Dars Kitab Khudz Aqiditak
Masjid Muhammadiyah Manukan Surabaya
Ustadz Dr fadlan fahamsyah