Hubungan Suami Istri Siang Hari Ramadhan Tidak Batal Puasanya, dengan Syarat ini
Pada acara Fatawa Ramadhan di Radio Al Quran Saudi, ada seorang bertanya kepada pemateri, Syaikh Prof. Dr. Saad bin Turki Al Khotslan:
Ya Syaikh, tahun lalu saya berhubungan suami istri di siang hari Ramadhan, tapi dalam keadaan lupa. Apakah puasa saya batal dan apakah harus membayar kafarat?
Syaikh menjawab:
Seseorang yang melakukan hubungan suami istri di siang hari Ramadhan, dia wajib membayar kafarat dengan membebaskan budak, puasa 2 bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang miskin.
Adapun jika dia lupa melakukannya, maka hukumnya adalah sama dengan orang yang makan dan minum saat puasa tapi dia lupa.
Disebut dalam sebuah hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Siapa yang makan atau minum dalam keadaan puasa, sedangkan dia lupa, maka teruskan puasanya."
Jika memang dia melakukan hubungan suami istri ini lupa sedang berpuasa, maka tidak ada qadha dan tidak ada kafarat baginya.
Selesai
---
Pertanyaan dan jawaban dilakukan secara live di Radio Idzaatul Quran di program Fatawa Ramadhan, pada Senin, 18 Maret 2024, pukul 16.30 Waktu Saudi.
Ustadz budi marta saudin