Minggu, 17 Maret 2024

Dzakat (ذكاة) -yakni menyembelih- dalam fiqh Islam ada dua macam, yaitu (1) Menyembelih hewan yang mampu didapat, dan (2) Menyembelih hewan yang tidak mampu didapat. Kedua istilah yang terjemahannya agak kaku ini pun bisa ditemukan di kitab-kitab fiqh madzhab.

Dzakat (ذكاة) -yakni menyembelih- dalam fiqh Islam ada dua macam, yaitu (1) Menyembelih hewan yang mampu didapat, dan (2) Menyembelih hewan yang tidak mampu didapat. Kedua istilah yang terjemahannya agak kaku ini pun bisa ditemukan di kitab-kitab fiqh madzhab. 

[1] Menyembelih hewan yang mampu didapat, caranya dengan memutus leher atau menusuk bagian labbah (leher bagian terbawah). Cara pertama disebut dzabh (ذبح), yang biasanya untuk ayam, kambing, sapi dan hewan halal lainnya. Cara kedua seringkali disebut nahr (نحر), yang biasanya untuk unta. 

Dalam madzhab Syafi'i, yang wajib dipotong dalam penyembelihan ini adalah hulqum (tenggorokan: saluran nafas) dan mari' (kerongkongan: saluran makan minum). Adapun dua urat nadi saluran darah, bukan kewajiban untuk dipotong, melainkan hanya dianjurkan. 

Dalam madzhab Maliki, yang wajib dipotong adalah hulqum dan dua urat nadi. 

Dalam khazanah Hanafiyyah, 3 punggawa madzhab saling berbeda pandangan. Yakni Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad bin al-Hasan. 

Dalam madzhab Hanbali, ada beberapa riwayat dari takhrij pandangan Imam Ahmad, sebagaimana biasa hal ini di madzhab Hanbali. 

[2] Menyembelih hewan yang tidak mampu didapat, seperti hewan buruan. Entah ia burung, kijang dan lainnya dari hewan liar yang halal dagingnya namun tidak dapat digapai kecuali dengan pemburuan. Pemburuan bisa dengan alat semisal panah, bisa pula pengiriman hewan pemburu, seperti anjing pemburu atau burung pemburu. 

Maka dzakat atau penyembelihan bisa dianggap sah jika mengenai bagian manapun dari badan. Jika mati tertusuk panah buruan dan telah diucapkan bismillah sebelumnya, maka halal. Jika mati karena diterkam oleh anjing buruan kiriman dan telah diucapkan bismillah sebelum pengiriman, maka halal. 

Adapun jika tidak mengucapkan bismillah, atau tidak ada maksud kirim hewan pemburu namun dibawakan oleh hewan pemburu mangsa yang mati, maka tidak halal. Jika yang dibawa olehnya adalah mangsa yang belum mati atau sekarat, maka penyembelihan kembali ke metode pertama. Ia harus disembelih dahulu untuk menjadi halal. 

Demikian khulashah muqaddimah fiqh penyembelihan, yang tentu masih sangat banyak pembahasan yang menarik kita pelajar bersama. Wallahu a'lam.
Ustadz hasan