KUMIS, DIGUNTING ATAU DICUKUR HABIS?
Para ulama berbeda pendapat dalam hal ini. Dinukil dari IslamWeb bahwa Malikiyah berpendapat wajib dipendekkan, tidak boleh dicukur habis. Bahkan sebagian ulama mereka berpendapat bahwa persaksian orang yang mencukur habis kumisnya tertolak.
Demikian juga pendapat Syafiiyah bahwa kumis tidaklah dicukur habis. Hanya saja dipotong bagian yang melebihi bibir.
Al Imam Ath Thahawi dari kalangan Hanafiyyah berpendapat bahwa dipendekkan itu bagus, tapi lebih bagus lagi bila dicukur habis.
Perbedaan ini -wallahu a'lam- muncul dari perbedaan penafsiran sabda Rasulullah shallallahu alaihi wasallam,
أحفوا الشوارب، وأعفوا اللحى
Lakukan ihfa' pada kumis, dan biarkan jenggot..
Ihfa' ditafsirkan dengan dicukur habis, atau dipendekkan.
Terlepas dari perbedaan pendapat ini, An Nawawi menukilkan dari Imam Ahmad bin Hanbal bahwa beliau mengatakan,
إن حفه فلا بأس، وإن قصه فلا بأس
Kalau dia cukur habis maka tidak mengapa, kalau mau dipendekkan juga tidak mengapa.
Demikian juga dinukilkan oleh Al Iraqi di kitab Tharhut Tatsrib dari Al Qadhi Iyadh bahwa seseorang dipersilakan memilih, boleh dipendekkan atau dicukur habis.
Wallahu a'lam.
Diringkas dari:
https://www.islamweb.net/ar/fatwa/17131/%D9%87%D9%84-%D9%82%D8%B5-%D8%A7%D9%84%D8%B4%D8%A7%D8%B1%D8%A8-%D8%A3%D9%81%D8%B6%D9%84-%D8%A3%D9%85-%D8%AD%D9%84%D9%82%D9%87
Ustadz wira bachrun