Anak kecil 'mumayyiz' (yang bisa membedakan ucapan, perintah dan larangan serta baik buruk sesuatu untuk seusianya), jika ia cakap menyembelih hewan, baik kurban ataupun konteks umum, maka sah penyembelihannya dan halal hasilnya.
Imam al-Baghawy rahimahullah berkata:
وتحل ذبيحة الصبي الذي يعقل
"Halal sembelihan anak kecil yang berakal." [At-Tahdzib fi Fiqh al-Imam asy-Syafi'i, 8/6]
Wallahu a'lam.
Ustadz Hasan