Barangsiapa berkeyakinan bahwa diantara wali wali Allah ada yang tidak wajib mengikuti dan mentaati para Rasul maka ia kafir, harus diultimatum taubat jika menolak taubat maka dieksekusi mati. Contohnya yang berkeyakinan bahwa diantara umat Muhammad ada yang tidak membutuhkan untuk mengikuti beliau sebagaimana Khadhir yang tidak membutuhkan untuk mengikuti Musa.
Nabi Musa, dakwah beliau bukanlah untuk seluruh manusia, berbeda dengan nabi Muhammad, beliau diutus kepada semua manusia sehingganya wajib atas setiap manusia untuk mengikuti perintah beliau.
Jadi apabila yang berkeyakinan gugurnya kewajiban mentaati Rasulullah saja statusnya kafir maka terlebih lagi yang berkeyakinan ada wali yang lebih afdhal dari beliau atau selevel dengan beliau !!.
Fatāwā Syaikhul Islām Ibnu Taimiyah (4/318).
Ustadz Jabir