Minggu, 24 Maret 2024

Termasuk bid’ah yang munkar adalah apa yang dibuat pada zaman ini. Yaitu diberlakukannya adzan kedua sebelum terbitnya fajar dengan perkiraan waktu 20 menit di bulan ramadhan dan mematikan pencahayaan lampu-lampu (lentera) yang dijadikan sebagai tanda akan haramnya makan dan minum untuk orang yang hendak berpuasa dengan klaim mereka untuk menjaga-jaga di dalam ibadah..

Ada salah satu ucapan dari seorang kiyai yang mengkritik pendapat akan bid’ahnya penentuan waktu imsak sebelum adzan subuh ketika puasa. Ketika itu, beliau mengomentari pendapat ustadz Khalid Basalamah -hafidzahullah-.
Sang kiyai berkata: “Tiap ramadhan selalu muncul pernyatan ustaz-ustaz Salafi yang membid’ahkan Imsak. Hal ini berawal dari Fatwa Syekh Utsaimin. Tapi memang para pengikutnya di Indonesia kurang baca kitab-kitab sesama mereka, akhirnya kebenaran hanya dianggap datang dari 1 Syekh saja.”

Di akhir tulisan, sang Kiyai berkata: “Dalil imsak ada ustaz. Anda saja yang tidak tahu”.

(Selesai)

Di sini saya akan uraikan jawaban dari pernyataan Kiyai dengan beberapa point:

1.Ucapan kiyai: “Hal ini berawal dari Fatwa Syekh Utsaimin. Tapi memang para pengikutnya di Indonesia kurang baca kitab-kitab sesama mereka.”

Jawab: Sang Kiyai tidaklah tepat, sebab pendapat bid’ahnya menentukan waktu imsak sebelum adzan subuh sudah ada sebelum syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah hidup. Karena ibnu Hajar al-Asqalani -rahimahullah- sudah berpendapat hal yang sama sebelum itu.

Ibnu Hajar berkata:

مِنَ ‌الْبِدَعِ ‌الْمُنْكَرَةِ ‌مَا ‌أُحْدِثَ ‌فِي ‌هَذَا ‌الزَّمَانِ ‌مِنْ ‌إِيقَاعِ ‌الْأَذَانِ الثَّانِي قَبْلَ الْفَجْرِ بِنَحْوِ ثُلُثِ سَاعَةٍ فِي رَمَضَانَ وَإِطْفَاءِ الْمَصَابِيحِ الَّتِي جُعِلَتْ عَلَامَةً لِتَحْرِيمِ الْأَكْلِ وَالشُّرْبِ عَلَى مَنْ يُرِيدُ الصِّيَامَ زَعْمًا مِمَّنْ أَحْدَثَهُ أَنَّهُ لِلِاحْتِيَاطِ فِي الْعِبَادَةِ وَلَا يَعْلَمُ بِذَلِكَ إِلَّا آحَادُ النَّاسِ وَقَدْ جَرَّهُمْ ذَلِكَ إِلَى أَنْ صَارُوا لَا يُؤَذِّنُونَ إِلَّا بَعْدَ الْغُرُوبِ بِدَرَجَةٍ لِتَمْكِينِ الْوَقْتِ زَعَمُوا فَأَخَّرُوا الْفِطْرَ وَعَجَّلُوا السُّحُورَ وَخَالَفُوا السُّنَّةَ فَلِذَلِكَ قَلَّ عَنْهُمُ الْخَيْر وَكثير فِيهِمُ الشَّرُّ وَاللَّهُ الْمُسْتَعَانُ

“Termasuk bid’ah yang munkar adalah apa yang dibuat pada zaman ini. Yaitu diberlakukannya adzan kedua sebelum terbitnya fajar dengan perkiraan waktu 20 menit di bulan ramadhan dan mematikan pencahayaan lampu-lampu (lentera) yang dijadikan sebagai tanda akan haramnya makan dan minum untuk orang yang hendak berpuasa dengan klaim mereka untuk menjaga-jaga di dalam ibadah.........

Baca selengkapnya di: https://www.abdurrahmanalamiry.com/2024/03/tidak-ada-imsak-sebelum-adzan-subuh.html