Senin, 04 Mei 2020

hukum fiqih orang murtad di akhirkan di kitab kitab para ulama

Banyak dari hukum seputar wudhu, shalat, zakat, puasa, dan haji saja masih pada tulalit. 

Di berbagai literasi ilmu fiqih, pembahasan masalah orang murtad, kapan seseorang dianggap murtad, dan apa konsekwensi orang yang murtad, termasuk pembahasan yang hanya anda dapatkan pada akhir akhir kitab fiqih. 

Sebagai contoh: 

Imam Al kasani Al Hanafi membahas masalah hukum orang murtad, pada jilid 6, mulai dari hal: 117. Beliau memasukkan pembahasan tentang orang murtad dalam bab: Jihad. Kitab beliau ini terdiri dari 6 jilid.

Imam Al Hatthab Al Maliki membahas masalah hukum orang murtad, pada jilid 8, mulai dari hal 370, yaitu pada Bab: Hukum Pidana (Al Hudud). Kitab beliau ini terdiri dari 8 jilid.

Imam Ar Rafii As Syafii,  membahas masalah hukum orang murtad, pada jilid 11, mulai dari hal 97, yaitu pada Bab: Hukum Pidana (Al Hudud). Kitab beliau ini terdiri dari 13 jilid.

Ibnu Muflih Al Hambali membahas tentang perincian hukum orang murtad pada jilid 6, mulai dari hal 164. Kitab beliau ini terdiri dari 6 jilid.

Imam Ibnu Hazem juga tidak ketinggalan, membahas masalah hukum orang murtad, pada jilid 12, diawali dari hal: 108, yaitu pada Bab: Hukum Pidana (Al Hudud). Kitab beliau ini terdiri dari 12  jilid.

Ini bukti nyata, bahwa pembahasan masalah murtad, atau vonis kafir atas orang yang semula beragama Islam, posisi pembahasannya di akhir akhir kitab fiqih. Dengan demikian, sistematika kajian dan pengajaran masalah ini kepada pelajar juga mengikuti urutan bab dalam kitab kitab tersebut.

Nah, bagaimana dengan praktek orang yang menjadikan kajian vonis murtad atau kafir menjadi tema yang disajikan dan dicekokkan kepada anak anak muda yang tentang pembatal pembatal wudhu saja masih belepotan. 

Semoga mencerahkan.
Ustadz Dr Muhammad Arifin Badri MA