📝Puasa 6 Hari Bulan Syawal Menurut Fuqohauna Syafiiyyah
Pertama :
Hukum puasa 6 hari bulan Syawal sunnah berdasarkan hadist Nabi Muhammad salallahu alaihissalam,
من صام رمضان ثم أتبعه ستا من شوال كان كصيام الدهر
"Barangsiapa yang puasa Ramadhan lalu diikuti dengan puasa 6 hari di bulan Syawal, seakan dia puasa setahun penuh" (HR. Muslim)
Kedua : Arti dari الدهر adalah السنة(Setahun)
Ketiga : Jika seorang puasa Ramadhan lalu diikuti dengan puasa 6 hari selain bulan Syawal maka mendapatkan pahala puasa sunnah. setahun tanpa dilipat gandakan. (Tuhfatul Muhtaj)
Keempat : Boleh Mengqodo Puasa Syawal di bulan lain jika tidak mampu melakukan di bulan Syawal dan sudah menjadi kebiasaan
Kelima : Jika seorang memiliki udzur puasa di bulan Ramadhan selama sebulan penuh karena sudah sepuh , lalu dia membayar fidyah 36 makanan untuk orang miskin, apakah dia mendapatkan pahala puasa setahun penuh?
Jawabnya : Iya.
(Ringkasan dari Hasyiyah Tarmasi)
Keenam : Jika seorang puasa Qodo', atau Nadzar ataupun Kafarot di bulan Syawal, lalu diniatkan juga untuk puasa sunnah syawal, apakah akan dapat pahala puasa Syawal sebagaimana dalam hadist?
Ada dua pendapat dalam madzhab :
1. Tidak dapat keduanya, tidak dapat pahala syawal dan puasa yang diniatkannya.
Sejalan dengan perkataan Imam Nawawi di dalam kitab Al-Majmu'
2. Dapat pahala puasa sunnah syawal tapi tidak dapat keutamaan seperti dalam hadist (puasa setahun penuh). Ini mu'tamad dalam madzhab, sejalan dengan perkataan Al-Baijury, Al-Khotib, Ibnu Hajar Al-Haitamy dan lainnya
Ketujuh : Jika seorang tidak puasa di bulan Ramadhan karena udzur seperti sakit atau safar, maka tetap disunnahkan puasa 6 hari bulan Syawal, meskipun tdk dapat pahala sebagaimana dalam hadist (perkataan Ibnu Hajar Al-Haitamy dalam Minhaj Al-Qowim)
Kedelapan : Jika seorang tidak puasa tanpa udzur di bulan Ramadhan, maka wajib baginya qodo secepatnya di bulan syawal, dan haram baginya untuk puasa sunnah Syawwal.
Kesembilan : Dianjurkan bersegara melakukan puasa sunnah syawal setelah idhul fitri. Karena bersegera dalam kebaikan sangat dianjurkan.
Kesepuluh : Sebagiannya ulama memandang bahwa menyambung sunnah syawwal setelah id langsung makruh karena takut disangka wajib, maka ada dua jawaban :
A. Hal ini sudah tidak tersembunyi di kalangan kaum muslimin bahwa puasa syawwal itu sunnah
B. Meyakini amalan sunnah sebagai amalan wajib (karena ketidaktahuan) tidak mengapa (bukan alasan untuk menunda bersegara dalam melalukan puasa sunnah syawal).
Ringkasan dari Tulisan Syaikh Dr. Labib Najib Hafidzahullahu Ta’ala
Mohon di koreksi jika salah, Barokallahu fikum
Madinah, 03 Syawwal 1441 H
~Abu Yusuf ~