Apakah Cairan Hitam cumi-cumi Haram?
Jawab: tidak haram dan boleh di makan, sebab:
1. Ada kaidah yang sudah mapan seputar makanan dan minuman:
الأصل في الأطعمة والأشربة الإباحة إلا ما ثبت النص بتحريمه
"Hukum asal makanan dan minuman itu halal, kecuali telah tetap Nash (dalil) yang menunjukkan keharamannya".
Jadi selama tidak ada dalil yang menunjukkan keharamannya, maka makanan dan minuman dikembalikan ke hukum asalnya, yaitu halal.
2. Ada dalil khusus Dari Nabi tentang kehalalan bangkai hewan laut:
هو الطهور ماؤه الحل ميتته
Air laut itu suci dan mensucikan, dan bangkainya halal. (HR Abu Dawud).
Nabi sudah menyatakan bahwa bangkai hewan laut itu halal, berarti semuanya: ekornya, kepalanya, siripnya, kotorannya, jerohannya. dll dalam kaidah disebutkan: attaabi'u Tabi'
3. Memang ada Kalam ulama' madzhab -rahimahumullah- dalam masalah ini yg mengatakan " TIDAK BOLEH", Tapi ini pendapat lemah dan marjuh, menyelisihi Qaidah ashliyyah, dan menyelisihi Nash hadits. WALLAHU A'LAM.
Kesimpulannya: BOLEH DIMAKAN.
Ditulis: Ustadzuna Fadlan Fahamsyah, Lc. MHI hafizhahullah.