Bagaimana Sikap Orang Awam Saat Bingung Memilih Fatwa?
Bismillah…
Dalam masalah fikih lumrah terjadi perbedaan pendapat para ulama. Karena kesimpulan fikih mereka dibangun melalui kaidah umum, yang wajar terjadi perbedaan saat menerapkannya pada masalah-masalah yang ada. Sehingga melahirkan perbedaan kesimpulan hukum. Lebih-lebih, pada masalah-masalah kontemporer. Sikap yang bijak menyikapi perbedaan pendapat fikih adalah, toleransi dan saling menghormati.
Contoh yang paling real di hadapan kita, tentang masalah-masalah fikih di masa Pandemi Corona saat ini. Tentang sholat jama’ah di masjid dan sholat Jum’atnya, ada yang tetap keukuh sholat Jum’at dan wajib jama’ah di masjid, ada yang berpandangan sholat Jumat dan jama’ah di masjid gugur saat ada kekhawatiran tertular virus Corona seperti saat ini.
Seringkali kita sebagai orang awam bingung mau memilih pendapat yang mana. Yang satu bilang iya, yang satu bilang tidak. Tidak mungkin kedua pendapat yang berlawanan ini diamalkan bersama dalam satu waktu. Bila harus menimbang dalil, tentu orang awam tidak memiliki kemampuan dalam hal ini.
Oleh karenanya, perlu sebuah metode yang dapat kita gunakan untuk memilih pendapat yang tepat khusus bagi orang awam.
Berikut kami sampaikan paparan Syekh Prof. Dr. Sa’ad bin Nashir As-Tsitsri hafidzohullah (Anggota ulama senior Saudi Arabia dan dewan penasehat Raja Salman) tentang metode memilih atau mentarjih pendapat para ulama bagi orang awam :
الترجيح بين المجتهدين قد يظهر للعامي بالتسامع أو رجوع العلماء إليه, أو لكثرة المستفتين، أو لتقديم العلماء له
“Bagi orang awam bisa memilih (tarjih) pendapat para ulama, dengan mempertimbangkan ulama yang pendapatnya didengar atau dijadikan referensi oleh ulama lainnya, atau banyaknya ulama yang menfatwakan atau karena rekomendasi ulama lainnya.”
Dari penjelasan beliau di atas, bisa kita tarik ada tiga metode tarjih yang bisa digunakan oleh orang awam :
1. Memilih pendapat ulama/ustadz yang pendapatnya dijadikan referensi oleh para ulama/ustadz lainnya.
2. Memilih pendapat yang dipegang mayoritas ulama/ustadz.
3. Memilih pendapat ulama/ustadz yang direkomendasikan oleh ulama/ustadz lainnya.
Kita coba aplikasikan pada perbedaan fatwa dalam hal sholat Jumat dan jama’ah di masjid saat Pandemi.
Pendapat pertama mengatakan tetap wajib di masjid. Wabah Corona bukan uzur.
Pendapat kedua, tidak wajib di masjid dan sholat Jumat diganti sholat dhuhur di rumah. Karena wabah Corona adalah uzur.
Kemudian mari kita timbang melalui tiga metode di atas, untuk memilih pendapat yang ada.
Maka tampak bahwa, pendapat yang kuat adalah pendapat kedua, yang menyatakan wabah Corona adalah uzur syar’i tidak sholat Jumat dan jama’ah di masjid.
Alasannya adalah pendapat ini kuat berdasarkan tiga metode di atas :
– para ulama/ustadz yang memegang pendapat ini adalah ulama/ustadz yang pendapatnya banyak dijadikan referensi oleh ulama/ustadz lainnya.
Sebut saja seperti Lajnah Da-iman Saudi Arabia, Prof. Sholih Al-Fauzan, Prof. Sulaiman Al Ruhaili, Prof. Sa’ad bin Nashir As-Tsitsri dan yang lainnya. Di Indonesia seperti Dr. Syafiq Reza Basalamah, Dr. Firanda Andirja, Dr. Muhammad Arifin Badri, Dr. Musyaffa’ Ad-Darini dll.
– pendapat ini dipilih oleh mayoritas ulama/ustadz.
Di dunia Islam internasional sangat jelas, pendapat ini dipegang oleh mayoritas para ulama baik yang terhimpun dalam lembaga atau majelis fatwa atau perorangan.
Di tanah air juga demikian, pendapat ini dipegang oleh mayoritas Ustadz di negeri ini.
– para ulama yang memegang pendapat ini adalah ulama-ulama sangat kredibel, direkomendasikan oleh banyak ulama lainnya untuk didengar fatwanya.
Sebut saja seperti nama-nama di atas, adalah deretan para ulama yang direkomendasikan oleh banyak ulama lainnya.
Jika kesusahan menggunakan seluruh metode di atas untuk menimbang pendapat yang kuat, maka cukup dengan menggunakan salahsatunya. Yang paling mudah dan akurat insyaallah,memilih pendapat mayoritas. Mana pendapat yang dipegang oleh mayoritas ulama atau Ustadz, itulah yang dipegang oleh orang awam. Karena jika sudah dipilih oleh mayoritas ahli ilmu, insyaallah sebagai indikasi terpenuhinya dua metode sisanya.
Demikian.
Wallahua’lam bis showab.
Ditulis oleh : Ustadz Ahmad Anshori, Lc