Bagaimana sikap yang harus diambil jika ulama berselisih pada suatu masalah ?
Diantara ucapan Imam Sufyan Ats tsauri, sebagaimana disebutkan oleh al khotib dalam “ al faqih wal mutaffaqqih “ bahwa beliau pernah mengatakan :
( إذا رأيتَ الرجل يعمل العمل الذي قد اخُتلِف فيه ، وأنت ترى غيره فلا تنهه )
“ jika engkau melihat seseorang mengamalkan perbuatan yang diperselisihkan hukumnya, sedangkan engkau memiliki pandangan yang berbeda dengannya, maka janganlah engkau melarangnya “.
Dalam kesempatan lain, beliau menyebutkan secara lugas jenis perbedaan yang hendaknya ditolerir :
( ما اختلف فيه الفقهاء ، فلا أنهى أحداً من إخواني أن يأخذ به )
“ masalah yang menjadi perselisihan antara ahli fiqh, maka aku tidak melarang seorangpun dari kawan-kawanku untuk mengambil pendapat tersebut “.
Betapa eloknya dan dinamisnya sebuah perbedaan jika kita memiliki kelapangan hati. Jangan sampai kita sebagai guru maupun da’i mencegah, melarang, mengingkari , apabila mendapati murid atau pendengar kita mengamalkan pendapat yang berbeda dengan kita, sepanjang itu masalah yang diperselisihkan dikalangan ahli ilmu yang mu’tabar.
Ustadz abu fadlullah
Mahasiswa universitas Islam Madinah