Sabtu, 23 Mei 2020

Ada seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan untuk mencari nafkah keluarga, apa hukumnya?

📖📖 FATAWA RAMADHAN 📖📖

📝 Ada seseorang yang meninggalkan puasa Ramadhan dengan alasan untuk mencari nafkah keluarga, apa hukumnya?

═══ ¤❁✿❁¤ ═══

Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin rahimahullahu menjawab:

Orang yang meninggalkan puasa di bulan Ramadhan dengan alasan untuk mencari nafkah keluarganya (ada dua macam):
 
1. Dia meninggalkan puasa tersebut karena takwil (salah paham), dia kira hal ini sama dengan orang yang sakit yang boleh untuk tidak berpuasa. Orang yang salah paham seperti ini wajib untuk mengganti puasa di hari yang lain jika masih hidup. Jika sudah meninggal dunia maka walinya yang memuasakannya (*). Jika walinya tidak memuasakannya maka diganti dengan memberi makan setiap hari seorang miskin.

2. Adapun jika dia meninggalkan puasa tanpa takwil (alasan diatas) maka menurut pendapat yang kuat dari para ulama bahwa setiap ibadah yang telah tertentu waktunya jika dilakukan di luar waktunya tanpa ada udzur maka tidak diterima. Namun cukup baginya untuk (memperbanyak) amal shalih, amalan-amalan yang sunnah, dan istighfar. Dalil akan hal ini adalah sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam:
 
من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد

"Barangsiapa yang beramal (ibadah) tidak sesuai dengan tuntunanku maka tertolak." (HR. Muslim)

Ibadah yang sudah tertentu waktunya tidak boleh dilakukan sebelum datang waktunya. Maka demikian pula tidak boleh dilakukan setelah keluar waktunya. Adapun kalau ada udzur seperti ketidak tahuan atau kelupaan maka Nabi shallallahu 'alahi wa sallam telah bersabda:
 
من نام عن صلاة أو نسيها فليصلها إذا ذكرها لا كفارة لها إلا ذلك

"Barangsiapa yang ketiduran dari shalatnya atau dia kelupaan maka hendaklah dia melaksanakannya ketika dia ingat. Dan tidak ada kaffarah kecuali itu saja." (HR. Muslim).

Meskipun masalah ketidak tahuan itu masih butuh perincian dan sekarang bukan waktunya untuk memperinci hal tersebut. 

—-------------------------
(*) Meskipun pendapat yang rajih (kuat) yang bisa digantikan oleh walinya hanyalah puasa nadzar. (Lihat kitab Ahkam Al-Janaiz oleh Syaikh Muhammad Nashiruddin Al-Albani hal. 213-216)

═══ ¤❁✿❁¤ ═══

(Diterjemahkan dari Fatawa Arkan Al-Islam no. 397 hal. 455-456)
Ustadz Abdurahman Thoyib lc