Minggu, 31 Mei 2020

Pertanyaan:Berapa hari seseorang disebut musafir bila ia misalnya safar ke jepang untuk tugas kantor selama dua tahun. Apakah selama dua tahun itu ia mengqashar ?

Pertanyaan:
Berapa hari seseorang disebut musafir bila ia misalnya safar ke jepang untuk tugas kantor selama dua tahun. Apakah selama dua tahun itu ia mengqashar ?

Jawab:
Pendapat yang paling kuat dalam masalah ini adalah pendapat syaikhul islam ibnu Taimiyah yaitu selama seseorang musafir secara mutlak boleh ia mengqashar.
Maksudnya musafir secara mutlak adalah ketika seseorang pergi ke suatu negara misalnya untuk keperluan bisnis atau lainnya, tapi ia tidak bisa memastikan akan selesai urusannya berapa hari di sana apakah seminggu atau lebih. Maka ia boleh terus mengqashar.
Adapun jika ia sudah berniat akan tinggal di sana selama dua tahun maka ia tidak boleh mengqashar saat ia telah sampai di sana. 
Alasan pendapat beliau adalah tidak ada satupun dalil yang memberikan batasan berapa lamanya.
Nabi Shallallaahu ‘alaihi Wasallam pernah tinggal di Tabuk selama 20 hari terus mengqashar. Sebagaimana yang diriwayatkan oleh imam Ahmad dari hadi Muadz bin Jabal.
Sewaktu fathu Makkah beliau tinggal di Makkah selama 19 hari terus mengqashar. 
Ini semua memberi makna bahwa selama kita tidak tahu kapan akan selesai keperluan kita di kota tersebut maka boleh terus mengqashar.
Wallahu a’lam.
Ustadz badrusalam lc