Jumat, 31 Mei 2024

Fikih Profesi - Dokter Muslim

》Fikih Profesi - Dokter Muslim

Imam Syafi'i -rahimahullah- menuturkan: “Aku tidak mengetahui ilmu yang lebih mulia setelah ilmu halal dan haram, daripada ilmu kedokteran”. 
Dinukil oleh Dzahabi dalam kitab "As-Siar" [10/57] 

Ada beberapa sifat yang seharusnya menjadi karakter seorang dokter muslim.

Simak videonya di sini: 
https://rb.gy/476c7v

Dan download posternya:
https://rb.gy/22k76o

Imam Ibn Abdil Barr -rahimahullah- berpesan:

"إخفاء العمل نجاة، وإخفاء العلم هلكة".

"Menyembunyikan amal adalah keselamatan, adapun menyembunyikan ilmu adalah kebinasaan". [Kitab At-Tamhid 13/ 328].

أين أشاعرة إندونيسيا؟Sidang Doktoral Dengan Judul Desertasi "Aqidah Asya'irah Menyelisihi Aqidah Imam Empat Madzhab Fiqh" akan diuji oleh Para Profesor Guru Besar Aqidah dari Universitas Islam Madinah dan Universitas Islam Al-Imam Muhammad bin Saud Riyadh.


PANDUAN HUBUNGAN ANTAR UMAT BERAGAMA

PANDUAN HUBUNGAN ANTARUMAT BERAGAMA

A. Prinsip Hubungan Antar Umat Beragama

1. Prinsip dasar hubungan antar umat beragama dalam Islam adalah sebagai berikut:

a. Islam menghormati pemeluk agama lain dan menjamin kebebasan umat beragama dalam menjalankan ajaran agama sesuai dengan keyakinannya dengan prinsip toleransi (al-tasamuh), sesuai dengan tuntunan al-Quran "lakum dinukum wa liyadin" (untukmu agamamu dan untukku agamaku), tanpa mencampuradukkan ajaran agama (sinkretisme).
b. Dalam masalah muamalah, perbedaan agama tidak menjadi halangan untuk terus menjalin kerja sama (al-ta'awun) dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara secara harmonis, rukun dan damai.

2. Umat Islam tidak boleh mengolok-olok, mencela dan/atau merendahkan ajaran agama lain (al-istihza`).

3. Antarumat beragama tidak boleh mencampuri dan/atau mencampuradukkan ajaran agama lain.

B. Fikih Salam Lintas Agama

1. Penggabungan ajaran berbagai agama termasuk pengucapan salam dengan menyertakan salam berbagai agama dengan alasan toleransi dan/atau moderasi beragama bukanlah makna toleransi yang dibenarkan.

2. Dalam Islam, pengucapan salam merupakan doa yang bersifat ubudiah, karenanya harus mengikuti ketentuan syariat Islam dan tidak boleh dicampuradukkan dengan ucapan salam dari agama lain.

3. Pengucapan salam yang berdimensi doa khusus agama lain oleh umat Islam hukumnya haram.

4. Pengucapan salam dengan cara menyertakan salam berbagai agama bukan merupakan implementasi dari toleransi dan/atau moderasi beragama yang dibenarkan.

5. Dalam forum yang terdiri atas umat Islam dan umat beragama lain, umat Islam dibolehkan mengucapkan salam dengan Assalamu'alaikum dan/atau salam nasional atau salam lainnya yang tidak mencampuradukkan dengan salam doa agama lain, seperti selamat pagi.

C. Fikih Toleransi dalam Perayaan Hari Raya Agama Lain

1. Setiap agama memiliki hari raya sebagai hari besar keagamaan yang biasanya disambut dengan perayaan oleh penganutnya.

2. Setiap umat Islam harus menjalankan toleransi dengan memberikan kesempatan kepada umat agama lain yang sedang merayakan ritual ibadah dan perayaan hari besar mereka. Bentuk toleransi beragama adalah:

a. Dalam hal akidah, memberikan kebebasan kepada umat agama lain untuk melaksanakan ibadah hari raya sesuai keyakinannya dan tidak menghalangi pelaksanaannya.

b. Dalam hal muamalah, bekerja sama secara harmonis serta bekerja sama dalam hal urusan sosial bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

3. Toleransi umat beragama harus dilakukan selama tidak masuk ke dalam ranah akidah, ibadah ritual dan upacara-upacara keagamaan, seperti: mengucapkan selamat hari raya agama lain, menggunakan atribut hari raya agama lain, memaksakan untuk mengucapkan atau melakukan perayaan agama lain atau tindakan yang tidak bisa diterima oleh umat beragama secara umum.

4. Beberapa tindakan sebagaimana yang dimaksud dalam angka nomor 3 dianggap sebagai mencampuradukkan ajaran agama
Ustadz musa Jundana 

Kamis, 30 Mei 2024

MAJLIS SAMA' RIWAYAH

بسم الله الرحمن الرحيم
🔰 MAJLIS SAMA' RIWAYAH 🔰

👤 Bersama:
Syaikh al Musnid ash Shalih az Zahid Ahmad bin Ahmad bin Ali al Ahmadi al Ubaidi al Yamani al Makkiy al Atsari asy Syafi'i

• Memiliki banyak Masmu'at bersanad Aliy, diantaranya Kutub Tis'ah.
• Murid dari mufti Zabid Syaikh al Allamah Muhammad bin Sulaiman Idrisi az Zabidi, Syaikh, Syaikh al Faqih al Allamah Ahmad Daud al Baththah, Syaikh al Allamah Abdul Aziz bin Baz, dan lainnya.

📚 Kitab kitab yang akan di baca sebagai berikut:
(Tanda ceklis [ ✅️ ] sebagai isyarat bahwa kitab tersebut merupakan Masmu'at beliau dan tanda pena [✒️] isyarat bahwa beliau meriwayatkan kitab secara Ijazah)

1. Kitab Kitab Hadits (Musnadah dan Ghaira Musnadah) dan Ajza' Haditsiyah.
- Athraf Kutub Tis'ah dan Tsulatsiyat para Imam 9 ✅️
- Arbain 'Ajluniyah ✅️
- Arbain al Ajurry ✅️
- Arbain an Nawawi ✅️
- Arbain al Mundziri ✅️
- Syamail at Tirmidzi ✅️
- Shahih Imam al Bukhari ✅️ (Melihat kondisi)
- Tsulatsiyat  Imam Ahmad ✅️
- Shahifah ash Shahihah (Hammam bin al Munabbih) ✅️
- Umdatul Ahkam ✅️
- al Muharrar Ibnu Abdul Hadi ✒️
- Bulughul Maram Ibnu Hajar ✅️
- Musalsalat Ibnu Aqilah al Makkiy ✅️
- Awail Sunbuliyyah ✅️

2. Kitab kitab Raqaiq, zuhud, dan Adzkar.

- Al Qana'ah Ibnu Abi ad Dunya ✒️
- Al Ikhlash Ibnu Abi ad Dunya ✒️
- Hifzhul Umri Ibnul Jauzi✒️
- Tanbih an Na'im Ibnul Jauzi✒️
- Washiyyah Ibnu Qudamah✒️
- Risalah fi as Sukut wa Luzum al Buyut Ibnul Banna✒️
- Washiyyah ash Shugra Ibnu Taimiyyah✒️
- Juz' Amalul Yaum wal Lailah Ibnu Hajar ✅️
- al Adzkar an Nawawi ✅️

3. Kitab- Kitab Aqidah
- ath Thahawiyyah ✅️
- al Washitiyyah✅️
- al Hamawiyyah✒️
- at Tadmuriyyah✒️
- Ushul Sunnah Ahmad ✅️
- Ushul Sunnah al Humaidi✒️
- Syarhu sunnah al Muzani✅️
- Sharihu as Sunnah ath Thabari✒️
- ar Radd 'ala al Jahmiyyah wa az Zanadiqah Ahmad✅️
- Muqaddimah Ibnu Abi Zaid al Qairawani✒️
- Lum'atul I'tiqad✒️
- al Iqtishad fi al I'tiqad Abdul Ghani al Maqdisi✒️
- al Kalam fi ash Shifat al Khatib al Baghdadi✒️
- Ha'iyyah Ibnu Abi Daud✒️
- Lamiyah Ibnu Taimiyyah✒️
- Aqidah ar Raziyain✒️
- I'tiqad A'immah Ahlul Hadits Isma'iliy✒️

4. Kitab Kitab Fiqih,Ushul, Nahwu, dan Musthalah.
- al Waraqat ✅️
- Matan Abu Syuja' ✅️
- Shafwatu az Zubad ✅️
- Safinatu an Naja ✅️
- al Muqaddimah al Hadhramiyah ✅️
- al Ajurumiyyah ✅️
- Lamiyatu al Af'al✒️
- ar Ruhabiyah ✅️
- al Muqizhah ✒️
- at Tadzkirah Ibnu al Mulaqqin ✅️
- Nukhbatul Fikar ✅️

5. Kitab Kitab Sirah an Nabawiyyah

- Urjuzah al Mi'iyyah Ibnu Abil 'Izz  ✒️
- Risalah fis Sirah al Mubarakah Abdul Ghani al Maqdisi ✒️
- Nurul Uyun Ibnu Sayyidinnas ✒️

⏰️ Waktu Majlis:

Setiap hari mulai dari hari Rabu, 28 Dzulqa'dah / 5 Juni 2024, Insya Allah) hingga 20 Dzulhijjah pukul 04.45 - 09.00 pagi waktu Madinah / 08.45 - 13.00 waktu Indonesia barat, Insya Allah.

• Kemungkinan akan ada majlis di sore hari, Insya Allah (sesuai waktu dan keadaan Syaikh).

🔰 NB 🔰
Bagi Ikhwah yang mengikuti kajian via Online silahkan mengikuti channel telegram: https://t.me/majlissamakitabulama1445 .

Seluruh info majlis, kitab panduan, absensi sama'at, thibaq majlis, dan sanad ijazah akan di share pada channel telegram tersebut, Insya Allah.

Barakallahufikum
Ustadz yami cahyanto 

Salafi dan NKRI

Salafi dan NKRI

Salafi yang benar pasti mendambakan negara yang menerapkan hukum Islam kepada rakyatnya. Bukankah Allah Ta'ala berfirman:

فَاحْكُم بَيْنَهُم بِمَا أَنزَلَ اللَّهُ

"Maka, putuskanlah perkara di antara mereka dengan hukum yang Allah turunkan" (QS Al Maidah: 48)

Namun salafi juga dalam usaha mewujudkan hal tersebut tidak dengan melanggar hukum Allah, yaitu memberontak penguasa yang muslim. Karena telah jelas larangannya dari Nabi -shallallahu 'alaihi wasallam- akan hal tersebut.

Salafi juga memandang bahwa penguasa muslim adalah ulil amri yang ditaati dalam perkara yang ma'ruf, dan dalam ibadah-ibadah jama'i/kebersamaan seperti jihad, puasa, dan kedua hari raya.

NKRI adalah negara yang berdiri atas konsensus/kesepakatan para pendirinya. Maka salafi dalam hal ini mencontoh Rasulullah yang tidak mengkhianati perjanjian yang telah disepakati. 

Beliau menyepakati Perjanjian Hudaibiyah yang bahkan sebagian poinnya merugikan kaum muslimin. Ketika itu beliau diuji dengan datangnya Abu Jandal tepat setelah perjanjian itu disepakati, maka mau tidak mau beliau harus menyerahkan Abu Jandal kepada kafir Quraisy sebagai konsekuensi perjanjian tersebut.

Sehingga, salafi tetap pada koridor syariat dalam usahanya menegakkan hukum Allah, dengan terus berdakwah supaya masyarakat menerapkan hukum syariat dalam keseharian mereka, dan juga supaya para pemegang urusan menyadari perlunya penerapan syariat dalam mengatur rakyatnya.


Baik, biar tidak dikira dari kantong sendiri, saya kutipkan salah satu penjelasan ulama salafi:

 1. Ibnu 'Utsaimin mengatakan:

لا يجوز لنا أن نتكلم بين العامة فيما يثير الضغائن على ولاة الأمور، وفيما يسبب البغضاء لهم؛ لأن في هذا مفسدة كبيرة. قد يتراءى للإنسان أن هذه غيرة، وأن هذا صدع بالحق؛ والصدع بالحق لا يكون من وراء حجاب، الصدع بالحق أن يكون ولي الأمر أمامك وتقول له: أنت فعلت كذا وهذا لا يجوز، تركت هذا، وهذا واجب. أما أن تتحدث من وراء حجاب في سب ولي الأمر والتشهير به، فهذا ليس من الصدع بالحق؛ بل هذا من الفساد، هذا مما يوجب إيغار الصدور وكراهة ولاة الأمور والتمرد عليهم، وربما يفضي إلى ما هو أكبر إلى الخروج عليهم والعياذ بالله

"Tidak boleh bagi kita untuk berbicara di depan umum yang menimbulkan efek kebencian terhadap pemerintah, dan termasuk apa saja yang membuat orang murka kepada mereka, karena pada hal semacam ini terdapat kerusakan yang besar. Bagi seseorang, ini tampak seperti bentuk semangat, dan termasuk menyampaikan kebenaran secara terang-terangan. Padahal menyampaikan kebenaran tidaklah dilakukan di belakang layar.

Menyampaikan kebenaran di depan penguasa itu caranya adalah dia ada di depanmu dan engkau sampaikan: "Anda melakukan ini dan itu, sedangan itu tidak boleh.. Tinggalkan itu.. atau.. Hal ini wajib..". Adapun jika engkau berbicara mencela pemerintah di belakangnya serta mengumpatnya, maka hal ini bukanlah menyampaikan kebenaran. Bahkan hal ini termasuk kerusakan. Ini termasuk hal yang akan mengobarkan kebencian dan pembangkangan terhadap mereka, dan hal itu bisa mengarah kepada yang lebih besar lagi yaitu pemberontakan terhadap mereka.. wal 'iyadzu billah.."

[Syarh Riyadhis Shalihin 3/668]
Ustadz ristiyan ragil 

Rabu, 29 Mei 2024

Kencing kucing najis?

Kencing kucing najis?

oleh Ust DR Firanda MA hafidzahullah

Sebagian orang dikagetkan dengan pendapat seorang Ustadz bahwa kencing kucing tidaklah najis. Bahkan sebagian orang langsung menjadikan pendapat tersebut sebagai bahan ejekan untuk menjatuhkan sang Ustadz.
Namun ternyata pendapat tentang “Tidak” najisnya kencing kucing adalah pendapat yang cukup kuat dari sisi dalil.
Bahkan pendapat ini dipilih oleh sebagian ulama besar yang dikenal seperti Al-Imam Al-Bukhari dan Asy-Syaukani rahimahumallahu.
Sebelum menyebutkan pendalilan akan “tidak najisnya kencing kucing” ada beberapa perkara yang harus ditegaskan kembali :
Pertama : Tidak semua yang kotor adalah najis. Contoh ingus, upil, nasi basi, ayam basi, dll. Demikian juga kecing onta dan kotorannya serta kencing kambing dan kotorannya juga tidak najis. Bahkan menurut pendapat yang terkuat bahwa kecing dan kotoran hewan yang bisa dimakan adalah tidak najis meskipun semua orang sepakat akan ke-kotorannya.
Kedua : Tidak semua yang haram dimakan maka otomatis menjadi najis. Contohnya adalah racun adalah haram namun tidak najis. Demikian juga -menurut pendapat yang terkuat- bahwa khomer adalah najis namun tidaklah najis.
Ketiga : Tidak ada “ijmak” (kesepakatan) para ulama akan najisnya kencing kucing. Sebagaimana ditegaskan oleh Ibnu Hajar rahimahullah.
Al-Imam Al-Bukhari membuat suatu bab dalam shahihnya yang beliau beri judul :
بَابُ أَبْوَالِ الإِبِلِ، وَالدَّوَابِّ، وَالغَنَمِ وَمَرَابِضِهَا
“Bab : (tentang) air kencing onta, hewan-hewan, kambing dan kendangnya”
Lalu beliau berkata :
وَصَلَّى أَبُو مُوسَى فِي دَارِ البَرِيدِ وَالسِّرْقِينِ، وَالبَرِّيَّةُ إِلَى جَنْبِهِ، فَقَالَ: «هَاهُنَا وَثَمَّ سَوَاءٌ»
“Dan Abu Musa (al-‘Asyari) sholat di rumah al-Bariid (yaitu rumah tempat singgah pengantar surat-surat) dan di As-Sirqiin (yaitu kotoran hewan secara umum), sementara tanah lapang ada di samping beliau. Maka beliau berkata, “Sholat di sini dan di sana (tanah lapang) sama saja”
Kemudian Al-Imam Al-Bukhari membawakan hadits tentang kisah ‘Uroniyyin dimana Nabi menyuruh mereka berobat dengan meminun kencing onta.
Mengomentari hal ini al-Imam Ibnu Hajar berkata :
لَكِنَّ ظَاهِرَ إِيرَادِهِ حَدِيثَ الْعُرَنِيِّينَ يُشْعِرُ بِاخْتِيَارِهِ الطَّهَارَةَ وَيَدُلُّ عَلَى ذَلِكَ قَوْلُهُ فِي حَدِيثِ صَاحِبِ الْقَبْرِ وَلَمْ يَذْكُرْ سِوَى بَوْل النَّاس وَإِلَى ذَلِك ذهب الشّعبِيّ وبن عُلَيَّةَ وَدَاوُدُ وَغَيْرُهُمْ وَهُوَ يَرُدُّ عَلَى مَنْ نَقَلَ الْإِجْمَاعَ عَلَى نَجَاسَةِ بَوْلِ غَيْرِ الْمَأْكُولِ مُطْلَقًا
“Akan tetapi dzohir dari sikap Al-Bukhari yang membawakan hadits al-‘Uroniiyin mengiysaratkan bahwa beliau (al-Imam Al-Bukhari) memilih bahwa kencing hewan-hewan tersebut suci. Dan ini juga ditunjukan oleh perkataan beliau tentang hadist penghuni kubur (yang diadzab karena najis kecingnya) “Nabi tidak menyebutkan kencing manusia”. Dan inilah pendapat As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud (az-Dzohiri) dan yang lainnya. Dan ini membantah orang yang menukil tentang ijmak (kesepakatan) ulama akan najisnya kencing hewan yang haram di makan secara mutlak” (Fathul Baari 1/335)
Sangat jelas bahwa Ibnu Hajar membantah orang yang menyatakan bahwa najisnya kencing kucing adalah ijmak, karena ada para ulama yang menyatakan tidak najis, diantaranya As-Sya’bi, Ibnu ‘Ulayyah, Dawud, Al-Bukhari, dan yang lainnya.
Keempat : Pendapat ini juga yang dipilih oleh Al-Imam Asy-Syaukani dengan pendalilan yang sangat kuat, sebagaimana beliau paparkan dalam kitab beliau Nailul Authoor. Sisi pendalilan beliau bahwa kencing kucing tidak najis adalah sbb :
1) Hukum asal sesuatu adalah suci hingga ada dalil yang menunjukan akan kenajisannya.
2) Telah datang dalil-dalil shahih yang menunjukan bahwa kencing onta dan kambing adalah suci, dan ini semakin menguatakan bahwasanya hukum asal sesuatu adalah suci termasuk kencing dan kotoran hewan. Dan dalil-dalil ini nas tegas bahwa kotoran dan kencing hewan yang halal dimakana dalah suci, karena kambing dan onta halal.
3) Adapun kencing dan kotoran hewan yang haram dimakan (termasuk kucing) maka kembali kepada hukum asal yaitu suci, hingga ada dalil yang menunjukan kenajisannya
4) Najis adalah suatu hukum yang keluar dari hukum asal, maka sesuatu tidak bisa dinyatakan najis kecuali ada dalilnya yang mengeluarkan dari hukum asalnya
5) Tidak ada dalil yang menunjukan bahwa kencing seluruh hewan najis. Adapun dalil yang dijadikan argumentasi oleh Asy-Syafi’iyah yaitu sabda Nabi كَانَ لَا يَسْتَنْزِهُ مِنْ الْبَوْلِ “Adapun salah satunya diadzab karena tidak bersih dari kencing”, dengan maksud bahwa kencing di sini adalah umum mencakup seluruh kencing hewan. Maka pendalilan ini dibantah oleh Al-Imam Al-Bukhari bahwa yang dimaksud adalah kencing manusia bukan yang lainnya (lihat Fathul Baari 1/321, Syarh Ibnu Bathhool 1/326-327)
6) Dalil yang paling kuat akan haramnya kencing hewan yang haram dimakan adalah Nabi berkata tentang الرَّوْثَةُ (kotoran) : إنَّهَا رِكْسٌ “Itu adalah najis” (sebagaimana dalam hadits ibnu Mas’ud, dan dalam sebagian riwayat disebutkan bahwa kotoran tersebut adalah kotoran himar, yaitu dalam riwayat Ibnu Khuzaimah :
إنَّهَا رِكْسٌ إنَّهَا رَوْثَةُ حِمَارٍ
“Itu adalah najis, sesungguhnya itu adalah kotoran himar” (lihat Fathul Baari 1/257). Hadits ini nash bahwa kotoran himar najis. Dan الرَّوْثَةُ secara bahasa diitlakan untuk kotoran kuda, begol, dan himar. (Sementara kuda halal untuk dimakan)
7) Adapun hewan-hewan yang haram dimakan yang lainnya maka kotorannya juga najis dengan dalil qiyas terhadap kotoran himar dengan kesamaan sama-sama haram dimakan
8) Namun qias ini dikritiki oleh Asy-Syaukani, beliau menjelasakan jika ‘illah/sebab yang menjadikan kotoran sesuatu haram adalah karena hewan tersebut haram dimakan ternyata terbantahkan dengan najisnya kotoran jallaalah, padahal jallaalah boleh dimakan, namun kotorannya najis
9) Jadi jika terdapat dalil yang menunjukan bahwa kotoran atau kencing hewan tertentu bisa diqiaskan dengan kotoran himar maka diikutkan. Dan jika tidak maka kembali kepada hukum asal yaitu suci
(Lihat penjelasan Asy-Syaukani di Nailul Authoor 1/71)
Dan pendapat ini juga yang dikuatkan dan dipilih oleh Muhammad Ali Adam dalam kitabnya Dzakhiirotul ‘Uqbaa 1/520-522 dan 5/140-141)
Tulisan ini hanya ingin menjelaskan sisi pendalilan al-Imam Asy-Syaukani bukan dalam rangka merajihkan.
Adapun dalil bahwa kencing kucing tidak najis dengan sabda Nabi “Sesungguhnya kucing itu tidak najis karena ia sering mengelilingi kalian” maka kurang kuat, karena jika jasad sesuatu hewan tidak najis maka tidak melazimkan kotorannya juga tidak najis, seperti manusia tubuhnya suci namun kotorannya najis, demikian juga himar badannya tidak najis akan tetapi kotorannya najis.
https://www.facebook.com/share/p/MWsLddTYfigcQnmY/?mibextid=oFDknk
Ustadz Badrussalam 

NASEHAT_UNTUK_MUSLIMAH

#NASEHAT_UNTUK_MUSLIMAH

As Syaikh Al Wazir Al Mutafannin Shaleh bin Abdul Aziz Alu Syaikh حفظه الله berkata:

❞ المرأة عليها واجب كبير في الدعوة إلى الله عز وجل، لذلك لابدّ أن تكون متسلحة بالعلم ❝

"Wanita memiliki kewajiban besar dalam berdakwah kepada Allah, karena itulah harus bersenjatakan ilmu". (Al Muhadharat, 5/558).

Medan dakwah para wanita yang paling utama adalah dakwah mentarbiyyah putra putrinya dengan tarbiyyah Aqidah, Ibadah dan Akhlaq. 

الأم مدرسة إذا أعددتَها
أعددتَ شَعْباً طَيِّبَ الأعراق

Ibu adalah sebuah madrasah (tempat pendidikan) yang jika kamu menyiapkannya

Berarti kamu menyiapkan (lahirnya) sebuah masyarakat yang baik budi pekertinya.
ustadz Muhammad alif 

mengamalkan hukum hukumnya

Maka menjadi jelaslah bhw ucapan ahli Tafwidh, yang mana mereka menyangka diri mereka telah mengikuti sunnah dan salaf

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menyatakan :

فتبين أن قول أهل التفويض الذين يزعمون أنهم متبعون للسنة والسلف من شر أقوال أهل البدع والالحاد

"Maka menjadi jelaslah bhw ucapan ahli Tafwidh, yang mana mereka menyangka diri mereka telah mengikuti sunnah dan salaf. 

Sebenarnya merupakan bagian dari seburuk buruk ucapan ahli bid'ah."

(Dar'ut Ta'arudl : 1/115).

TIDAK SEMUA LAYAK DIMAAFKAN DAN BOLEH MEMBALAS KEDZOLIMAN.

TIDAK SEMUA LAYAK DIMAAFKAN DAN BOLEH MEMBALAS KEDZOLIMAN.

Memaafkan adalah sikap yang baik. Ishlah bagi kelompok yang bertikai adalah ketaatan, karena memang kita diperintahkan untuk menjadi hamba Allah yang bersatu dan bersaudara. Namun ini semua adalah keutamaan secara muthlak yang tidak berlaku terus menerus dalam setiap kasus dan setiap keadaan. Ada kalanya tidak memaafkan adalah kebaikan dan kemashlahatan bagi semuanya.

Dalam kasus Laskar Jihad dan Ghulat Tajrih yang telah merobek kehormatan Ulama dan Asatidzah, merusak dakwah salafiyah, berdusta dan menghalangi manusia dari ilmu dan jalan Allah dengan tuduhan-tuduhan mereka, maka memaafkan mereka bukanlah mashlahat, dan bukanlah kebaikan. Terlebih sampai sekarang mereka belum mencabut tuduhan dusta, dan belum mengangkat jarh (celaan) kepada Ulama dan Asatizah; karena yang diharapkan dari memaafkan seseorang dalam kesalahan adalah agar mereka bisa rujuk, kembali ke jalan yang benar, dan bertobat dari kesalahan. Yang ada justru pentolan-pentolan mereka semakin sombong dan ujub karena semakin banyak pengikutnya,  tidak berhenti untuk mentahdzir ulama dan Asatidzah. Bahkan tak segan membid’ahkan Ulama yang banyak jasanya, dan gurunya sendiri dengan mengatakan “Mubtadi’/Ahli Bid’ah” dalam ceramah, tulisan, video di akun resmi miliknya yang tidak dicabut sampai detik ini.

Perlu diketahui bahwa Terkadang Tidak Memaafkan Adalah Ishlah.

Syaikh Muhammad bin Sholeh Al-Utsaimin ditanya:

بارك الله فيكم هذا السائل راشد بن محمد من اليمن يقول فضيلة الشيخ هل إذا رد الإنسان على شيء قبيح من قول أو فعل صادر من شخص آخر يكون آثماً وماذا يجب على الإنسان في هذا الموقف؟

“Semoga Allah memberkahi anda, ini adalah penanya Rasyid bin Muhammad dari Yaman ia berkata: “Syaikh yang Mulia, apakah apabila manusia membalas sesuatu yang buruk berupa perkataan atau perbuatan yang bersumber dari orang lain ia berdosa? Apa yang harus dilakukan seseorang dalam keadaan ini?

Syaikh menjawab -rahimahullah ta’ala-:

إذا رد الإنسان على من ظلمه بمثل مظلمته فإنه لا يكون آثما بل هو عادل قال الله تبارك وتعالى (وَجَزَاءُ سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِثْلُهَا) وقال تعالى (وَإِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوا بِمِثْلِ مَا عُوقِبْتُمْ بِهِ) وقال تعالى (فَمَنْ اعْتَدَى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَى عَلَيْكُمْ) ولكن الأفضل العفو والصفح إذا كان صاحبه أهلا لذلك لقول الله تبارك وتعالى (فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ) أما إذا لم يكن صاحبه أهلا لذلك بأن كان شريرا معتديا على الخلق لو أنه عفا عنه لذهب يظلم آخر فإن الأفضل ألا يعفو عنه بل له أن يأخذ بحقه بل أخذه بحقه أفضل لأن الله تعالى شرط في العفو أن يكون إصلاحا فقال (فَمَنْ عَفَا وَأَصْلَحَ فَأَجْرُهُ عَلَى اللَّهِ) وحينئذ لا يكون العفو مطلقا أفضل من المؤاخذة بل هو مشروط بهذا الشرط الذي ذكره الله عز وجل وهو الإصلاح وبهذه المناسبة أود أن أبين أن كثيرا من الناس إذا حصل من شخص حادث سيارة على قريب له ذهب يتعجل ويعفو عن هذا الذي وقع منه الحادث وهذا فيه نظر فالأفضل أن يتأنى وينظر هل هذا الذي وقع منه الحادث رجل متهور لا يبالي بالناس ولا يهتم بهم وكأن البشر عنده قطيع غنم فإن هذا ليس أهلا لأن يعفى عنه بل يؤاخذ بما يقتضيه جرمه أو إن هذا الرجل الذي حصل منه الحادث رجل هادئ خير طيب لكن حصل منه الحادث مجرد قضاء وقدر ليس له به أي شيء من العدوان المتعمد فحينئذ يكون العفو عن هذا أفضل ولكل مقام مقال المهم ألا يتسرع الإنسان في العفو والصفح حتى يتبين الأمر

“Apabila seseorang membalas orang yang mendzoliminya dengan semisal kedzolimannya dia tidaklah berdosa, bahkan dia adalah orang yang adil. Allah -tabaroka wa ta’ala- berfirman:

وَجَزٰۤؤُا سَيِّئَةٍ سَيِّئَةٌ مِّثْلُهَا 
“Balasan suatu keburukan adalah keburukan yang setimpal” Asy-Syuro: 40
Allah -ta’ala- berfirman: 

وَاِنْ عَاقَبْتُمْ فَعَاقِبُوْا بِمِثْلِ مَا عُوْقِبْتُمْ بِهٖ
“Jika kamu membalas, balaslah dengan (balasan) yang sama dengan siksaan yang ditimpakan kepadamu” An-Nahl: 126
Allah -ta’ala- berfirman: 

فَمَنِ اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوْا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدٰى عَلَيْكُمْ 
“Oleh sebab itu, siapa yang menyerang kamu, seranglah setimpal dengan serangannya terhadapmu” Al-Baqarah: 194

Akan tetapi yang terbaik adalah memaafkan dan mengampuni apabila orang tersebut berhak mendapatkannya, berdasarkan firman Allah -tabaroka wa ta’ala-:

ۚفَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ
“... Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat islah (perbaikan), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim.” Asy-Syuro: 40

Adapun apabila dia bukan orang yang berhak dimaafkan seperti orang yang jahat, kezolimannya melampaui batas kepada manusia, kalau sekiranya dia memaafkannya maka ia akan pergi menzolimi orang lain, maka yang lebih utama adalah tidak memaafkannya. Bahkan boleh baginya mengambil haknya (membalas kedzolimannya). Bahkan ia mengambil haknya ini lebih utama, karena Allah mensyaratkan dalam memberikan maaf adanya ishlah (perbaikan). Allah berfirman:

ۚفَمَنْ عَفَا وَاَصْلَحَ فَاَجْرُهٗ عَلَى اللّٰهِ ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الظّٰلِمِيْنَ
“... Akan tetapi, siapa yang memaafkan dan berbuat islah (baik), maka pahalanya dari Allah. Sesungguhnya Dia tidak menyukai orang-orang zalim.” Asy-Syuro: 40

Ketika itu tidaklah memaafkan lebih utama dibandingkan membalas keburukan secara muthlak, akan tetapi disyaratkan dengan yang Allah -azza wajalla- sebutkan yaitu ishlah (perbaikan).

Dalam kesempatan ini aku ingin sekali menjelaskan, bahwa kebanyakan orang apabila mendapati kerabatnya tertabrak dalam kecelakaan, ia segera memberikan maaf dan ampunan dari orang yang menabraknya. Hal ini perlu diteliti kembali! Yang utama ia tidak tergesa gesa dan meneliti apakah orang yang menabrak adalah orang yang ceroboh tidak peduli dan acuh dengan keselamatan manusia, seakan-akan manusia baginya adalah potongan daging kambing, maka orang ini tidak berhak untuk dimaafkan. Bahkan harus menghukumnya sesuai dengan perbuatan kriminalnya. Atau orang yang menabrak adalah orang yang tenang, baik, akan tetapi terjadi kecelakaan karena sebatas takdir dan ketetapan Allah. Ia tidak memiliki permusuhan sama sekali yang disengaja. Maka ketika itu memaafkan orang ini lebih baik. Dan setiap tempat ada ucapan yang sesuai dengannya. Yang penting, janganlah seseorang tergesa-gesa dalam memaafkan dan mengampuni kesalahan sampai ia mencari kejelasan perkaranya.” [Fatawa Nur ‘Alad Darb, Syaikh Utsaimin, (XII/445)]

Dalam fatwa Syaikh Utsaimin sangat jelas perincian dalam masalah memaafkan orang yang berbuat salah. Ini dalam masalah pribadi, lalu bagaimana dengan masalah kehormatan para ulama, duat, merusak dakwah, memecah belah. Dan mereka bertaubat lalu kita justru lupa, pura-pura lupa atau pura pura bodoh.

Imam Bukhori meriwayatkan:

عَنْ جَابِرِ بْنِ سَمُرَةَ، قَالَ: شَكَا أَهْلُ الكُوفَةِ سَعْدًا إِلَى عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، فَعَزَلَهُ، وَاسْتَعْمَلَ عَلَيْهِمْ عَمَّارًا، فَشَكَوْا حَتَّى ذَكَرُوا أَنَّهُ لاَ يُحْسِنُ يُصَلِّي، فَأَرْسَلَ إِلَيْهِ، فَقَالَ: يَا أَبَا إِسْحَاقَ إِنَّ هَؤُلاَءِ يَزْعُمُونَ أَنَّكَ لاَ تُحْسِنُ تُصَلِّي، قَالَ أَبُو إِسْحَاقَ: أَمَّا أَنَا وَاللَّهِ «فَإِنِّي كُنْتُ أُصَلِّي بِهِمْ صَلاَةَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَا أَخْرِمُ عَنْهَا، أُصَلِّي صَلاَةَ العِشَاءِ، فَأَرْكُدُ فِي الأُولَيَيْنِ وَأُخِفُّ فِي الأُخْرَيَيْنِ»، قَالَ: ذَاكَ الظَّنُّ بِكَ يَا أَبَا إِسْحَاقَ، فَأَرْسَلَ مَعَهُ رَجُلًا أَوْ رِجَالًا إِلَى الكُوفَةِ، فَسَأَلَ عَنْهُ أَهْلَ الكُوفَةِ وَلَمْ يَدَعْ مَسْجِدًا إِلَّا سَأَلَ عَنْهُ، وَيُثْنُونَ مَعْرُوفًا، حَتَّى دَخَلَ مَسْجِدًا لِبَنِي عَبْسٍ، فَقَامَ رَجُلٌ مِنْهُمْ يُقَالُ لَهُ أُسَامَةُ بْنُ قَتَادَةَ يُكْنَى أَبَا سَعْدَةَ قَالَ: أَمَّا إِذْ نَشَدْتَنَا فَإِنَّ سَعْدًا كَانَ لاَ يَسِيرُ بِالسَّرِيَّةِ، وَلاَ يَقْسِمُ بِالسَّوِيَّةِ، وَلاَ يَعْدِلُ فِي القَضِيَّةِ، قَالَ سَعْدٌ: أَمَا وَاللَّهِ لَأَدْعُوَنَّ بِثَلاَثٍ: اللَّهُمَّ إِنْ كَانَ عَبْدُكَ هَذَا كَاذِبًا، قَامَ رِيَاءً وَسُمْعَةً، فَأَطِلْ عُمْرَهُ، وَأَطِلْ فَقْرَهُ، وَعَرِّضْهُ بِالفِتَنِ، وَكَانَ بَعْدُ إِذَا سُئِلَ يَقُولُ: شَيْخٌ كَبِيرٌ مَفْتُونٌ، أَصَابَتْنِي دَعْوَةُ سَعْدٍ، قَالَ عَبْدُ المَلِكِ: فَأَنَا رَأَيْتُهُ بَعْدُ، قَدْ سَقَطَ حَاجِبَاهُ عَلَى عَيْنَيْهِ مِنَ الكِبَرِ، وَإِنَّهُ لَيَتَعَرَّضُ لِلْجَوَارِي فِي الطُّرُقِ يَغْمِزُهُنَّ

Dari Jabir bin Samuroh ia berkata: Ahlu kufah mengeluhkan pimpinan mereka Sa’ad bin Abi Waqqash kepada Umar -radhiyallah ‘anhu- maka Umar melepaskan jabatannya dan menggantikannya dengan ‘Ammar. Mereka mengeluhkannya sampai menyebutkan bahwa ia (Sa’ad) tidak baik dalam sholatnya. Maka Umar memanggilnya dan berkata: “Wahai Abu Ishaq (Kunyah Sa’ad) sesungguhnya mereka mengira bahwa engkau tidak bagus dalam sholatmu” berkata Abu Ishaq: “ Adapun aku demi Allah! Aku sholat memngimami mereka dengan sholat Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wasallam- aku tidak mengurangi sedikitpun. Aku mengimami sholat Isya, aku panjangkan dua rakaat pertama dan ringankan dua rakaat terakhir”. Umar berkata: “Aku sudah menduganya wahai Abu Ishaq” kemudian  Umar mengutus bersamanya seorang atau beberapa orang ke Kufah, ia bertanya kepada penduduk Kufah tentang Sa’ad -radhiyallah ‘anhu-. Tidaklah ia mendatangi masjid kecuali ia bertanya tentang Sa’ad. Semuanya memuji Sa’ad dengan kebaikan, sehingga utusan itu masuk kepada masjid Bani ‘Abs. Berdirilah salah seorang dari mereka yang bernama Usamah bin Qatadah yang dikunyahkan Abu Sa’adah. Ia berkata: “Karena kalian meminta maka sesungguhnya Sa’ad tidak berperang bersama pasukan, tidak membagi rampasan dengan adil, dan tidak berlaku adil dalam menghukum.” Sa’ad berkata: “Demi Allah, aku akan berdoa untukya tiga hal: ya Allah apabila hamba-Mu ini berdusta ia berdiri riya (ingin dilihat) dan sum’ah (ingin didengar) maka panjangkanlah umurnya, panjangkan kemiskinannya,  dan timpakan fitnah baginya” dan setelah itu ketika lelaki itu ditanya ia berkata: Syaikh yang sudah tua dan terkena fitnah. Aku terkena doa Sa’ad.” Berkata Abdul Malik: “Aku melihat orang itu setelahnya bulu matanya sudah rontok saking tuanya. Dan ia mencari-cari budak perempuan untuk diraba-raba di jalan-jalan” H.R. Bukhori (755)

Dalam kisah Sa’ad tersebut jelas bahwa boleh mendoakan keburukan dari orang yang berbuat dzalim dan menfitnah kita dengan kedustaan. Lalu bagaimana dengan mereka yang menfitnah banyak sekali ulama dan banyak sekali dai sehingga menghalangi manusia dari ilmu dan ulama serta dari jalan yang lurus. (bersambung)

Dika Wahyudi Lc.
https://www.facebook.com/share/p/54GJFRDEfsFSGvKb/?mibextid=oFDknk

Banyak yang menganggap bahwa para nabi, ulama, orang-orang shaleh memiliki pasangan hidup yang kualitas keshalehannya sama. Ternyata Tidak

Banyak yang menganggap bahwa para nabi, ulama, orang-orang shaleh memiliki pasangan hidup yang kualitas keshalehannya sama. Ternyata Tidak. Ada nabi, ulama, orang-orang shaleh, ahli hikmah yang ditakdirkan memiliki istri akhlak buruk, berlidah tajam, cemburu yang berlebihan, dan perilaku buruk lainnya.

Tapi, yang membedakan mereka dengan orang-orang awam adalah mereka tidak gampang menggugat apalagi terburu-buru meminta cerai dari pasangan hidupnya. Mereka memahami betul makna ayat, “Jika kamu tidak menyukai mereka, maka bersabarlah karena boleh jadi Allah menjadikan kebaikan yang banyak padanya.: (An – Nisaa’:19)

Buku ini adalah lembaran-lembaran berisi kisah para nabi, ulama, orang-orang hsaleh dan ahli hikmah yang memilih kuat dan sabar terhadap pasangan hidupnya. Imam Al Ghazali berkata, “Sabar terhadap lisan para wanita termasuk ujian yang acapkali menimpa orang-orang shaleh. “Tabi’in Ka’ab Ahbar berkata :’ Jika suami bersabar kepada istirenya, ia peroleh kedudukan seperti Nabi Ayyub, jika istri bersabar terhadap suaminya, ia peroleh kedudukan seperti Asiyah bintu Muazahim. tak pelak, buku ini layak anda miliki !
ustadz ilman yaqin 

Imam mesjidil haram almakki dalam khutbahnya mengatakan:

KANTONG BOCOR

Imam mesjidil haram almakki dalam khutbahnya mengatakan:

إحذروا الكيس المثقوب 

Hati-hati dengan kantong yg bocor

" تتوضأ أحسن وضوء " لكــن. .. تسرف في الماء' كيس مثقْوب

Engkau telah berwudhu dgn sebaik-baik wudhu akan tetapi engkau boros memakai air, (itu sama dengan)
kantong bocor

" تتصدق عَلى الفقراء بمبلغ ثم .. تذلهم وتضايقهم *كيس مثقْوب.

Engkau bersedekah kepada fakir miskin kemudian, engkau menghina dan menyulitkan mereka, (itu seperti)
 kantong bocor

تقوم الليل وتصوم النهار وتطيع ربك" لكــن. .. قاطع الرحم كيس مثقْوب

Engkau sholat malam hari, puasa di siang hari,  dan mentaati tuhanmu,  tapi engkau memutuskan (tali) silaturrahmi, (jelas itu adalah)
 kantong bocor

تصوم وتصبر عَلى الجوع و العطش" لكـن .. تسب وتشتم وتلعن كيس مثقْوب

Engkau sabar dengan haus dan lapar,  tapi engkau menghina dan mencaci, (sama dengan)
kantong bocor

" تلبسين الطرحه والعباية فوق الملابس "لكـن .. العطر فواح كيس مثقْوب

Engkau memakai baju kerudung dan kebaya,  tapi minyak Wangi menyengat, (itu)
kantong bocor

تكرم ضيفك وتحسن إليه لكـن .. بعد خروجه تغتابه وتخرج مساوئه كيس مثقْوب

Engkau memuliakan tamumu dan berbuat baik kepadanya,  tapi setelah dia pergi engkau menggunjingkanya, (sungguh itu)
kantong bocor

أخيرا ً لا تجمعوا حسناتكم في كيس مثقْوب . تجمعوها بصعوبة من جهة .. ثم تسقط بسهولة من جهه أخرى..
يا رب اسألك لي ولأحبتي الهداية والغفران .

Pada akhirnya engkau hanya mengumpulkan kebaikanmu dalam kantong bocor,  satu sisi engkau mengumpulkan dengan susah payah kemudian engkau menjatuhkannya dg mudah di sisi lain. 

Ya Rabb, kami mohon hidayah dan ampunan atas kami dan orang-orang yg kami cintai

عجائب الشعب العربي :

Keganjilan-keganjilan orang-orang Arab (secara khusus dan kaum muslimin umumnya) 

1- لايستطيع السفر للحج لأن تكلفة الحج مرتفعه .. لكن يستطيع السفر رغبةً في تغيير الجو !
 ألا إن سلعة الله غالية

1. Tidak mampu pergi haji karna biayanya besar,  akan tetapi sanggup pergi wisata mengganti suasana, 
 bukankah perdagangan Allah itu mahal

2- لايستطيع شراء الأضحية لغلاء السعر لكن يستطيع شراء آيفون لمواكبة الموضة.
 ألا إن سلعة اللَّـه غالية

2. Tidak sanggup membeli hewan qurban karna harganya yg mahal,  tapi sanggup membeli iPhone sekedar ganti model.  
bukankah perdagangan Allah itu mahal

3- يستطيع قراءة محادثات تصل إلى ١٠٠ محادثه في اليوم ..
ولا يستطيع قراءة ١٠ آيات من القرآن بحجة ليس لديه وقت لقراءة القرآن
ألا إن سلعة الله غالية

Sanggup membaca chatingan hingga seratus percakapan tiap hari,  namun tidak sanggup membaca 10 ayat alquran  dengan dalih tiada waktu yg cukup untuk membaca.  
bukankah perdagangan Allah itu mahal

# menshare yg sudah berulang dshare, smoga manfaat
Ustadz anton abdillah al atsary 

Rame di medsos pengerebekan para jemaah haji ilegal dan tdk pakai visa haji ..

✅🎥 ترحيب رجال الأمن السعودي بالحجاج
Rame di medsos pengerebekan para jemaah haji ilegal dan tdk pakai visa haji .. 

Kalau visanya  resmi visa  haji disambut dgn baik oleh polisi dan didoakan semoga hajinya mabrur dan ditanya butuh apa ? Mau sesuatu ?  

Jadi Saudi akan memuliakan orang2 yg taat kpd aturan dan akan mendeportasi dan menindak dgn Tegas jamaah   haji2 yg tidak taat aturan /  ilegal
https://www.facebook.com/share/v/BxSrnom7bZNPkyUs/?mibextid=oFDknk

Selasa, 28 Mei 2024

Sibuk memperbaiki hati lebih baik daripada memperbanyak puasa dan shalat dengan hati yang kotor"

Berkata Ibnu Rajab _rahimahullah_ :

"Sibuk memperbaiki hati lebih baik daripada memperbanyak puasa dan shalat dengan hati yang kotor"

(Disadur dari kitab "Lathoiful Ma'arif")
ustadz abul Abbas