Syaikh Muqbil bin Hadi al Wa di'iy - semoga Allah merahmati beliau - berkata :
'Yg kedua : Kenapa kami mengharamkan pemilu ? Kami mengharamkan pemilu karena ia memberikan kepada seorang kafir yaman hak² dan kewajiban² sesuatu yg tidak di berikan kepada seorang muslim yaman. Tidak ada perbedaan antara muslim dan kafir. Oleh karenanya kami mengharamkan masalah ini. Dan kami tidak mengharamkan masuknya orang² sholeh kepada orang² kafir dalam rangka menjelaskan (kebenaran) kepada mereka dan mengajak mereka kepada (agama) Allah. Memerintahkan yg ma'ruf dan mencegah dari yg munkar. Namun biasanya orang² kafir itu meminta dari orang² yg sholeh dengan ucapannya: Kami tidak izinkan kalian masuk menemui kami sampai kalian sujud kepada berhala kami, sedangkan berhala yg di maksud adalah demokrasi, dan mereka (orang² sholeh) harus beriman dengan demokrasi, jika tidak mau beriman, maka orang² kafir itu tidak akan menerima mereka pada majelis mereka tersebut.