Rabu, 31 Januari 2024

Hukum menghiasi Masjid dengan hiasan, ukiran, tulisan², khat, dll

Hukum menghiasi Masjid dengan hiasan, ukiran, tulisan², khat, dll 

Dalam ensiklopedi fiqih kuwait disebutkan :

ذهب جمهور الفقهاء إلى أنه يكره زخرفة المسجد بذهب أو فضة ، أو نقش ، أو صبغ ، أو كتابة أو غير ذلك مما يلهي المصلي عن صلاته ، لأن النبي صلى الله عليه وسلم نهى عن ذلك
Mayoritas fuqoha berpendapat bahwa Dimakruhkan menghiasi masjid dengan emas, perak, ukiran, cat, tulisan, atau hal² lain yang melalaikan orang yang sholat dari khusyu, karena Nabi shallalahu alaihi wa sallam melarang hal tersebut.

Juga dinukil :
واتفق الفقهاء على أنه لا يجوز زخرفة المسجد أو نقشه من مال الوقف ، وأن الفاعل يضمن ذلك ويغرم القيمة ؛ لأنه منهي عنه ولا مصلحة فيه وليس ببناء
Para fuqoha bersepakat bahwa tidak boleh menghias masjid atau membuat ukiran dari uang Wakaf. Dan pelakunya menjamin dan didenda senilainya. Karena hal itu terlarang dan tidak ada maslahat di dalamnya, dan tidak termasuk bangunan.

Kesimpulan: 
Jadi jika ada orang berwakaf untuk pembangunan masjid, uang tsb tidak boleh digunakan untuk membeli hiasan seperi lampu hias, dekorasi, dll. Kecuali memang bukan dari uang wakaf, seperti ada yg menghibahkan lampu hias atau dekorasi, namun hukumnya tetap makruh.

Solusi :
Dana utk dekorasi bisa dialihkan untuk membeli karpet yg nyaman, atau AC, atau sound system.. lebih utama lg untuk menaikkan gaji marbot. Atau membangun kamar mandi yg nyaman.
Ustadz faiz baraja