Minggu, 28 Januari 2024

Merupakan perkara yang sudah dimaklumi bahwa suami menafkahi istrinya adalah perkara yang wajib. Namun wahai Syaikh, pemilik kitab Az Zaad menyebutkan ' tidak wajib (bagi suami membawa istrinya berobat) ke dokter dan semisalnya. Maka apakah hal ini benar?"

TANYA JAWAB OLEH ASY SYAIKH UTSAIMIN RAHIMAHULLAH TENTANG MEMBAWA BEROBAT ISTRINYA YANG SAKIT

السؤال:
من المعلوم أن النفقة من الزوج على زوجته واجبة، ولكن ذكر -يا شيخ- صاحب الزاد : ولا تجب إلى طبيبٍ ونحوه فهل هذا صحيح؟

الجواب: 
الدواء للزوج على زوجته على المذهب لا تجب؛ لأنها أمرٌ طارئ خارج عن النفقة. والصحيح في هذا أن نتبع العرف: إن جرت العادة أن الزوج يداوي زوجته وجب عليه، وإن لم تجر العادة في ذلك لم يجب، وأظن العرف عندنا يختلف، النفقات الباهظة -مثلاَ- لو تحتاج إلى عملية في الخارج لا تلزم الزوج، والشيء اليسير يلزم الزوج، والميزان عندك اجعله دائماً بين يديك، وهو قول الله تبارك وتعالى: ﴿ وَعَاشِرُوهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ﴾ [النساء:19]. وقول الرسول صلى الله عليه وسلم: «ولهن عليكم رزقهن وكسوتهن بالمعروف» فاتبعوا العرف في هذا.

المصدر: سلسلة لقاءات الباب المفتوح > لقاء الباب المفتوح [184]

Pertanyaan :
" Merupakan perkara yang sudah dimaklumi bahwa suami menafkahi istrinya adalah perkara yang wajib. Namun wahai Syaikh, pemilik kitab Az Zaad menyebutkan ' tidak wajib (bagi suami membawa istrinya berobat) ke dokter dan semisalnya. Maka apakah hal ini benar?"

Jawaban :
" Suami membawa istrinya berobat menurut beberapa madzhab (pendapat) tidaklah wajib. Karena berobat adalah perkara yang sifatnya baru (datang bukan dari asalnya) yang diluar nafkah. Namun yang benarnya dalam perkara ini bahwa hal ini kita ikutkan dalam hal 'urf kebiasaan. Jika adat kebiasaan yang berlaku adalah suami mengobatkan istrinya, maka wajib bagi suami (membawa istrinya berobat). Namun jika adat kebiasaannya tidak berlaku demikian, maka yang demikian tidaklah wajib. Dan saya punya sangkaan bahwa 'urf di tempat kita berbeda-beda. Nafkah yang berat sebagai contohnya, andaikan membutuhkan pengobatan di luar negri, ini tidak mengharuskan suami (melakukannya). Namun sesuatu yang mudah mengharuskan suami (melakukannya). Dan yang menjadi timbangan (ukurannya) untukmu 'jadikanlah terus-menerus di hadapanmu' yakni firman Alloh Tabaaraka wa Ta'aala (yang artinya):
" Dan pergaulilah mereka dengan cara yang ma'ruf." ( An Nisa 19). 
Dan juga sabda Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam :
" Dan hak mereka (para istri) pada diri-diri kalian berupa rezeki dan pakaian mereka dengan cara yang baik."
Maka ikutkanlah urf dalam perkara ini!"

(Sumber : Silsilah liqa-at Al Bab Al Maftuh  184)