Selasa, 30 Januari 2024

TIDAK SAH KEPEMIMPINAN KAFIR SECARA SYAR'I

TA'SHIL IMAMAH (KEPEMIMPINAN) KETIGA

TIDAK SAH KEPEMIMPINAN KAFIR SECARA SYAR'I

Syaikh Abdul Aziz Ar-Rayyis -hafidzahullah- berkata: "tidak sah kepemimpinan kafir secara syar'i, dan tidak diyakini bai'atnya. Pokok ini ditunjukkan oleh beberapa dalil, aku mencukupkan untuk menyebutkan dua dalil saja:

DALIL PERTAMA: Allah -ta'ala- berfirman:

وَلَن يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لِلۡكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ سَبِيلًا 

"Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman." Q.S. An-Nisa:142

Berkata Al-Kasani -hafidzahullah-: 'Orang kafir, bukan orang yang berhak memimpin orang muslim, karena syariat telah memutus kepemimpinan mereka bagi kaum muslimin. Allah -ta'ala- berfirman: 

وَلَن يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لِلۡكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ سَبِيلًا 

"Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman." Q.S. An-Nisa:142 [Bada'i Ash-Shanai', II/239]

Berkata Imam Ibnul Qayyim -rahimahullah-: 'Ketika melantik mereka adalah semacam memberikan kekuasaan, maka pelantikan mereka merupakan bagian dari loyalitas kepada mereka. dan Allah telah menghukumi bahwa siapa saja yang loyal kepada mereka, maka mereka adalah bagian dari orang kafir, dan tidak sempurna iman seseorang kecuali dengan berlepas diri dari mereka. Dan memberi kekuasaan meniadakan sikap berlepas diri. Tidak akan berkumpul sikap berlepas diri dan memberi kekuasaan selama-lamanya. Memberi kekuasaan adalah memberi kehormatan, tidak akan berkumpul perbuatan itu dengan merendahkan orang kafir selama-lamanya. Dan memberi kekuasaan adalah menyambung hubungan, maka tidak akan berkumpul dengan memusuhinya selama-lamanya. [Ahkamu Ahli Dzimmah, I/499]

Berkata Al-Hafidz Ibnu Katsir -rahimahullah- ketika mentafsirkan Firman-Nya:

وَلَن يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لِلۡكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ سَبِيلًا 

"Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman." Q.S. An-Nisa:142

"Kebanyakan Ulama telah berdalil dengan ayat yang mulia ini tentang pendapat ulama yang paling benar, yaitu larangan menjual budak yang muslim untuk orang kafir; karena keabsahan jual belinya termasuk menguasakannya dan merendahkannya (kepada orang kafir). Dan ulama yang men-sahkan jual belinya memerintahkannya untuk menghilangkan perbudakannya ketika itu juga, berdasarkan Firman-Nya:

وَلَن يَجۡعَلَ ٱللَّهُ لِلۡكَٰفِرِينَ عَلَى ٱلۡمُؤۡمِنِينَ سَبِيلًا 

"Allah tidak akan memberi jalan kepada orang kafir untuk mengalahkan orang-orang beriman." Q.S. An-Nisa:142

Syaikh Berkata: "Demikian pula hukum melantik orang kafir untuk kepemimpinan umum, hukumnya diharamkan menurut keumuman ayat ini, dan contoh ini lebih utama (dijelaskan) dibandingkan contoh yang disebutkan oleh Imam Ibnu Katsir -rahimahullah-.

DALIL KEDUA: IJMA'

Berkata Imam Ibnul Qayyim -rahimahullah-: " berkata Imam Ibnul Mundzir -rahimahullah-:

أجمع كل من يحفظ عنه من أهل العلم أن الكافر لا ولاية له على مسلم بحال

"Seluruh orang yang kami ketahui dari Ahli Ilmu bersepakat bahwa orang kafir tidak boleh memimpin umat Islam dalam keadaan apapun" [Ahkamu Ahli Dzimmah, II/787]

Berkata Al-Qadhi Iyyadh -rahimahullah-: 

لا خلاف بين المسلمين أنه لا تنعقد الإمامة للكافر، ولا تستديم له إذا طرأ عليه

"Tidak ada perselisihan di antara kaum muslimin bahwa tidak sah kepemimpinan kafir, dan tidak berlangsung terus baginya apabila kebetulan (diangkat menjadi pemimpin)"  [Ikmalul Muallim, VI/246]

(Al-Imamatul 'Udzma, Syaikh Abdul Aziz Ar-Rayyis, Hal. 30-32, Cet. Maktabah Daril Barazi, Suriah, dan Daril Imam Muslim, Madinah)

Terjemah: Dika Wahyudi
Karawang, 31 Januari 2024
19 Rajab 1445 H.