KESETIAAN WANITA KAUM SALAF
Dahulu di Baghdad ada seorang lelaki penjual kain yang memiliki harta yang banyak, ketika dia sedang berada di tokonya datanglah seorang wanita yang mencari sesuatu untuk dia beli. Wanita ini pun berbincang2 dengan si pedadang sambil membuka wajahnya, maka sang pedagang pun terkesima dan sangat kagum dengan apa yang dia lihat.
Si wanita berkata: aku datang ke sini bukan untuk membeli sesuatu darimu akan tetapi aku berlalu lalang di pasar ini untuk mencari lelaki yang bisa menawan hatiku untuk menikahiku, dan aku merasa engkaulah orangnya, sesungguhnya aku memiliki harta yang banyak, sudikah anda menikahiku???
Si penjual berkata: sesungguhnya aku memiliki putri pamanku dialah istriku, aku berjanji kepadanya agar tidak membuatnya cemburu, dan darinya Allah menganugrahiku seorang putra.
Si wanita berkata: aku ridho sekiranya engkau datang kepadaku seminggu dua kali saja,.... setelah mempertimbangkan keadaan maka si lelaki ini pun setuju, kemudian terjadilah akad dan lelaki tersebut masuk ke rumah istri barunya.
Setelah berlalu malam pertama, Si lelaki tersebut pulang ke rumahnya dan berkata kepada istri pwrtamanya: sebagian kawan2ku telah memintaku agar aku menginap satu malam di rumahnya .
Waktupun berlalu dan lelaki ini bermalam di rumah istri (barunya) pada tiap bagiannya. Dia berangkat sesudah waktu dzuhur dan hal itu berlangsung selama 8 bulan. Sang istri (pertama) mulai melihat ada keanehan pada sang suami, maka dia berkata kepada budak wanitanya: "jika suamiku keluar maka perhatikanlah kemana dia pergi?"
Maka si budak mengikutinya dan si lelaki tersebut berngkat menuju tokonya, ketika tiba waktu dzuhur maka si lelaki berdiri dan berlalu pergi, si budak terus mengikutinya dan tidak tau kemana suami majikannya itu pergi, sampai dia melihat bahwa sang majikan masuk ke rumah seorang wanita.
Kemudian budak wanita tsb bertanya kepada para tetangga: siapakah pemilik rumah ini? Mereka menjawab: Ini adalah rumah seorang gadis yang baru menikah dengan seorang pedagang kain.
Si budakpun pulang ke rumah majikannya, dan menceritakan apa yang dia lihat. Maka majikannya (istri pertama) berkata: jangan engkau kabarkan hal ini kepada siapapun,!!!! ... wanita inipun tidak menampakkan sesuatu yang berbeda di depan suaminya.
setahun waktu telah berlalu, maka sang suami tersebut jatuh sakit dan akhirnya wafat, dia meninggalkan 8000 dinar, putra nya mendapat hak waris secara ashobah 7000 dinar, kemudian sisa 1000 dinar (yakni 1/8 dari 8000 utk istri).
Si wanita ini membagi 1000 dinar menjadi dua bagian dan memasukkan 500 dinar ke kantong, kemudian dia berkata kepada budak wanitanya: ambillah kantong ini dan pergilah ke rumah wanita yang dinikahi oleh suamiku sampaikan kepadanya bahwa suaminya telah wafat. Dia meninggalkan 8000 dinar, anaknya mewarisi 7000 dinar sebagai haknya (ashobah dlm ilmu faraidh),
tersisa 1000 dinar maka aku bagi menjadi dua, untukku dan untuknya, katakan kepadanya ini bagiannya ...
Maka berangkatlah budak wanita menuju rumah istri kedua, dia mengetuk pintu, dan menyampaikan kabar kematian lelaki penjual kain yang telah menikahinya.......
Dia juga dengan detail menceritakan kondisi dan pesan majikannya (istri pertama) serta menyerahkan kantong dinar kepadanya, ......maka si wanita inipun menangis tersedu2, kemudian dia membuka kotak dan mengambil secarik kertas..dan berkata kepada si budak:
" kembalilah ke rumah majikanmu, sampaikan salamku kepadanya! kabarkan kepadanya bahwa suaminya telah mentalak aku dan dia juga menulis surat berlepas diri dari aku, dan kembalikan Uang dinar ini kepadanya, sesungguhnya aku tidak berhak menerima sediditpun dari warisannya".
Kisah ini diambil dari kitab:
نكاح الصالحات؛ لعبد الملك القاسم ص.26
######
1 dinar = 4,25 gram emas murni
500 dinar = 2125 gram emas murni.
2,125 Kg emas murni
Akhukum fillah
Fadlan Fahamsyah