Rabu, 31 Januari 2024

Para ulama membagi mashlahat menjadi 3 yakni:1. Mu'tabaroh2. Mulghoh 3. Mursalah

Para ulama membagi mashlahat menjadi 3 yakni:
1. Mu'tabaroh
2. Mulghoh 
3. Mursalah

Artinya tidak semua maslahat boleh di ambil. Akan tetapi banyak pengkaji maqasid saat ini tidak memperhatikan klasifikasi maslahat di atas. Akhirnya apapun yang menurut mereka maslahat maka boleh bahkan harus di ambil meski menabrak nash syar'i atau ijma'. Jadi itu maslahat versi pembuat syariat atau versi manusia?? 

#faidah_ngaji_alluma'
Tambahan dari al faqir:
@Al-maslahah al-mu'tabarah, yakni kemaslahatan yang terdapat dalam nash yang secara tegas menjelaskan dan mengakui keberadaannya, seperti menjaga agama, jiwa, akal, kehormatan dan harta.
@Mashlahah al-Mulghah, yaitu kemashlahatan yang ditolak oleh syara', karena bertentangan dengan ketentuan syara' atau dengan kata lain mashlahat yang dibatalkan oleh dalil syari'at atau dilarang penggunaannya.
@ Maslahah mursalah ialah penetapan hukum berdasarkan kepentingan umum terhadap suatu persoalan yang tidak ada ketetapan hukumnya dalam syara', baik secara umum maupun secara khusus. Maksud dari pengambilan maslahah tersebut adalah untuk mewujudkan manfaat, menolak kemudharatan dan menghilangkan kesusahan manusia.