Rabu, 31 Januari 2024

TA'SHIL IMAMAH KE EMPATDISYARATKAN MUSLIM YANG ADIL PADA AWAL MENGANGKAT PEMIMPIN.

TA'SHIL IMAMAH 
KE EMPAT

DISYARATKAN MUSLIM YANG ADIL PADA AWAL MENGANGKAT PEMIMPIN.

disyaratkan seorang muslim yang adil dalam mengangkat pemimpin pada awalnya, tidak sah kepemimpinan orang yang fasiq. Ada dua dalil yang menunjukkan pada pokok ini.

DALIL PERTAMA: Firman Allah -ta'ala- dalam kisah Ibrahim -'alahis salam-:

قَالَ إِنِّي جَاعِلُكَ لِلنَّاسِ إِمَامٗاۖ قَالَ وَمِن ذُرِّيَّتِيۖ قَالَ لَا يَنَالُ عَهۡدِي ٱلظَّٰلِمِينَ 

Dia (Allah) berfirman, "Sesungguhnya Aku menjadikan engkau sebagai pemimpin bagi seluruh manusia." Dia (Ibrahim) berkata, "Dan (juga) dari anak cucuku?” Allah berfirman, "(Benar, tetapi) janji-Ku tidak berlaku bagi orang-orang yang zalim." QS. Al-Baqarah: 124

Berkata Ibnu Jarir dalam tafsirnya pada firman Allah: "Tetapi janjiku tidak berlaku bagi orang-orang yang zalim" Q.S. Al-Baqarah: 124

"Ini adalah pengabaran dari Allah -jalla tsana'uhu- bahwa orang zalim tidak menjadi Pemimpin tauladan bagi orang-orang yang baik. Dan ia merupakan jawaban dari Allah terhadap hal yang disangkakan dalam doa Nabi Ibrahim kepada-Nya agar Allah menjadikan anak keturunannya Para pemimpin (imam) sebagaimana dirinya. Kemudian Allah mengabarkan bahwa Dia akan mengabulkannya kecuali bagi orang-orang yang zalim dari anak keturunannya. Allah tidak akan menjadikannya pemimpin, dan tidak menjadikan para wali-Nya yang dekat disisi-Nya dengan memberikan kemuliaan berupa kepemimpinan, karena kepemimpinan hanya untuk para wali-Nya, orang yang taat, bukan untuk musuh-musuh-Nya dan orang-orang kafir."

Kemudian Imam Ibnu Jaris meriwayatkan dengan sanad yang Tsabit dari Mujahid Ia berkata: 

لا يكون إماما ظالما

"Bukanlah Imam yang zalim"

DALIL KEDUA: IJMA'

berkata Imam Al-Qurthubi -rahimahullah-dalam tafsirnya terhadap firman Allah:

وَإِذۡ قَالَ رَبُّكَ لِلۡمَلَٰٓئِكَةِ إِنِّي جَاعِلٞ فِي ٱلۡأَرۡضِ خَلِيفَةٗۖ 

Dan (ingatlah) ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, "Aku hendak menjadikan khalīfah di bumi." QS. Al-Baqarah: 30

لا خلاف بين الأمة أنه لا بجوز أن تعقد الإمامة لفاسق

"Tidak ada perselisihan di antara umat bahwa tidak boleh diberikan kepemimpinan kepada orang fasiq"

PERINGATAN-PERINGATAN

PERINGATAN PERTAMA: makna dari di syaratkan keadilan maksudnya: bukanlah orang yang fasik ketika melantiknya diawal pengangkatan. Adapun terus-menerus tidak fasik, maka gugurlah syarat ini. Maksudnya: apabila orang yang adil menjadi pemimpin secara sukarela diangkat, kemudian timbul kefasikan setelahnya sehingga menjadi fasik. Maka tidak boleh memberontak kepadanya, dan tidak boleh dimakzulkan dengan Ijma', sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah.

PERINGATAN KEDUA: Syarat Adil diperhatikan pada awal pengangkatan -sebagaimana telah lalu- dan dalam keadaan ikhtiyar (sukarela mengangkatnya secara syar'i) adapun ketika diambil secara paksa dan dengan kekuatan. Maka syarat ini tidak dipakai selama ia muslim, sebagaimana akan datang penjelasannya insya Allah.

[Al-Imamatul 'Udzma, Syaikh Abdul Aziz Ar-Rayyis, Hal. 33-34]

Dika Wahyudi
Karawang, 1 Februari 2024
20 Rajab 1445 H.