Di antara ulama ada yg berpandangan bhw menikahi satu wanita itu lbh dianjurkan, krn lbh kecil peluangnya melanggar firman Allah ttg perintah bersikap adil kpd para istri.
Shg bila memang ragu utk poligami, tdk perlu dipaksakan.
Ss : Kitab Hidayatur Raaghib karya Ibnu Qoid An-Najdiy Al-Hambaliy.