Asy Syaikh Ibnu Utsaimin rahimahullah berkata :
"Tidak boleh bagi seseorang yang melakukan dosa dan sudah bertobat darinya untuk mengabarkan dosa tersebut kepada orang lain, karena tindakan ini termasuk menyingkap sesuatu (aib) yang telah ditutupi oleh Alloh 'Azza wa Jalla."
(Majmu' Al Fatawa 1/14)
Ustadz enggar suprantara