Fatwa terkadang terikat dengan kondisi spesifik di suatu negeri, yang kondisi itu bisa jadi tidak terjadi di negeri lain. Oleh karenanya seorang mufti harus mengetahui sikon tersebut dan menyesuaikan jawabannya dengan kondisi penanya. Al Qarafiy rahimahullah berkata,
ينبغي للمفتي إذا ورد عليه مستفت، لا يعلم أنه من أهل البلد الذي منه المفتي وموضع الفتيا: أن لا يفتيه بما عادته يفتي به حتى يسأله عن بلده
Seyogyanya bagi seorang mufti jika ada penanya yang menghendaki jawaban, dan ia tidak tahu dari mana asal negeri si penanya, maka ia tidak berfatwa (menunda fatwanya) sampai ia tahu dari mana asal penanya (untuk mengetahui sikon di negeri penanya -pen).
Maka ada fatwa yang di suatu negeri wajib begini, tapi di negeri lain tidak wajib karena belum perlu atau tidak ada kondisi darurat. Begitu pula sebaliknya suatu hal yang dilarang dalam fatwa bisa jadi boleh dilakukan di negeri lain karena ada kebutuhan. Hal ini sangat tergantung pada sikon. Jadi tidak perlu celometan.
Ustadz yhouga