IKHWANUL MUSLIMIN MENEGAKKAN SYARIAT ISLAM?
Ada seseorang, semangat sekali bicara penegakkan syariat islam, sampai-sampai dia menggelari pemerintah yang ada sekarang ini thaghut karena tidak menegakkan syariat islam secara menyeluruh.
Qadarullah, orang ini dapat amanah menjadi kepala sekolah SMA Islam dan pimpinan lembaga pendidikan. Apakah dia bisa menegakkan islam dalam lingkup kecil sekolah dibawah kekuasaannya?
Ternyata tidak sama sekali. Di kantor guru saja campur laki-laki dan perempuan. Siswa dan siswi tidak dipisah, terjadi ikhtilath di dalam kelas. Menyuruh guru laki-laki dan para siswa shalat berjamaah di masjid di waktu dhuhur, di jam sekolah, dia tidak mampu.
Hal ini pun terjadi di gerakan ikhwanul muslimin. Slogan dan jualannya selalu tentang menegakkan syariat islam. Mereka senantiasa mendoktrinasi, bahwa kalau mereka berkuasa, mereka akan menegakkan syariat islam. Dan mereka juga senantiasa mengkafirkan dan menthaghutkan penguasa yang tidak menegakkan syariat islam.
Namun ternyata ketika mereka berkuasa dan menjadi pimpinan negara serta menguasai parlemen seperti di Mesir, Turki dan negara lainnya, apakah syariat islam ditegakkan? Sampai sekarang Mesir dan Turki, bisa disaksikan bersama bagaimana keadaannya.
Berkata Syekh Robi hafidzahullah,
وقد قامت لهم دولٌ في عدد من البلدان، فلم يطبقوا الشريعة الإسلامية لا في العقيدة ولا في الحاكمية التي يدندنون حولها منذ نشأت دعوتهم ويكفرون الحكام الذين لا يُحَكِّمُونَها.
Sungguh telah berdiri pemerintahan yang berasal dari mereka di berbagai negeri, namun mereka tidak menerapkan syariat Islam, tidak di dalam permasalahan akidah, dan tidak pula di dalam permasalahan hukum yang mereka propagandakan (berhukum dengan undang-undang syariat ini) sejak tumbuhnya dakwah mereka, padahal mereka mengafirkan pemerintah yang tidak berhukum dengan syariat. (Sumber : bit.ly/majalahqonitah).
Kemudian mereka beralasan ini itu, yang intinya mereka ngeles. Makanya jangan terlalu mudah mengkafirkan dan menthaghutkan pemerintah jika pemerintah tidak mampu menegakkan syariat islam karena mungkin ada udzur-udzur tertentu.
Perhatikan fatwa seorang ulama salafi Ahlussunnah wal Jamaah tentang penguasa yang tidak menegakkan syariat islam, mereka merinci terlebih dahulu, tidak langsung mengkafirkan dan menthaghutkan penguasa.
Berkata Syekh Bin Baaz rahimahullah,
....والحاكم بغير ما أنزل الله يختلف، فقد يحكم بغير ما أنزل الله ويعتقد أنه يجوز له ذلك، أو أنه أفضل من حكم الله، أو أنه مساوٍ لحكم الله، هذا كفر، وقد يحكم وهو يعرف أنه عاص ولكنه يحكم لأجل أسباب كثيرة؛ إما رشوة، وإلا لأن الجند الذي عنده يطيعونه أو لأسباب أخرى هذا ما يكفر بذلك مثل ما قال ابن عباس: كفر دون كفر وظلم دون ظلم.
أما إذا استحل ذلك ورأى أنه يجوز الحكم بالقوانين وأنها أفضل من حكم الله أو مثل حكم الله أو أنها جائزة، يكون عمله هذا ردة عن الإسلام حتى لو كان ليس بحاكم، حتى لو هو من أحد أفراد الناس، لو قلت إنه يجوز الحكم بغير ما أنزل الله فقد كفرت بذلك، ولو أنك ما أنت بحاكم، ولو أنك ما أنت الرئيس....
...Penguasa yg tidak berhukum dengan hukum Allah itu berbeda-beda
Ada kalanya dia berhukum dengan selain hukum Allâh dan meyakini bahwa hal ini diperbolehkan baginya, atau meyakininya lebih utama dari hukum Allâh, atau sama dengan hukum Allah, maka yang demikian ini kafir.
Adakalanya penguasa berhukum dalam keadaan dia tahu bahwa dirinya berdosa, namun ia tetap berhukum lantaran sebab yang bermacam-macam, bisa jadi karena suap, yang mana inilah yang menyebabkan tentaranya menaatinya, ataupun sebab lainnya. Hal ini tidak sampai mengkafirkannya, seperti yang diutarakan oleh Ibnu Abbas : kufrun duna kufrin dan zhulmun duna zhulmin.
Adapun jika ia sampai menghalalkannya, atau beranggapan bolehnya berhukum dengan undang-undang positif atau menganggapnya lebih utama dari hukum Allah, atau sama dengan hukum Allah, atau boleh, maka perbuatannya ini telah murtad dari Islam walaupun orang tersebut bukan lah penguasa, meskipun dia hanyalah seorang individu biasa.
Seandainya kamu mengatakan boleh berhukum dengan dengan selain hukum Allâh, maka kamu telah kafir karenanya. Walaupun kamu bukan penguasa ataupun presiden.....(Fatwa Syekh Bin Baz). Sumber : https://binbaz.org.sa/fatwas/20165/
AFM
Copas dari berbagai sumber