POLIGAMI BAGI PENUNTUT ILMU
Pertanyaan pertama salah satu peserta yang dibaca oleh Syaikh Prof. Dr. Baasim Faishal al-Jawaabirah حفظه الله di Liqo' Maftuh sesi 13 pagi ini berkaitan dengan poligami. Syaikh حفظه الله menjelaskan tentang al-ba'ah (kemampuan) yang menjadi syarat dalam pernikahan. Beliau menasehatkan bagi para penuntut ilmu yang lemah dalam kemampuan harta maka hendaknya mencukupkan diri dengan satu istri, in syaa Allah Allah akan memberinya taufik.
Perkara poligami tidak sekedar menikah selesai, beliau memberikan contoh bahwa akan ada masalah harian yang mungkin dihadapi. Misalnya seseorang yang berbeda jam dalam mengunjungi kedua istrinya, dan istrinya mengetahui hal tersebut, satu istri ia datangi pada jam 6 dan satunya pada jam 10, maka yang didatangi jam 10 akan memprotes hal tersebut. Beliau pun mencandai peserta agar memisahkan dua istri tersebut, satunya di Jawa Timur dan satunya Jawa Barat.
----
Hari ini adalah hari terakhir penyampaian materi daurah sebelum ujian dan kepulangan peserta ke daerah masing-masing esok hari, bab ta'adud pun dijawab oleh Syaikh حفظه اللّه.
Akhukum Noviyardi Amarullah
Jakarta, 15-6-1445 H / 29-12-2023